Breaking
Memuat breaking news...

Pengamat Ingatkan Publik Jaga Nalar Kritis dan Praduga Tak Bersalah di Kasus Febrie Adriansyah

Qaplo
Qaplo
Kamis, 23 Juli 2026 - 8.49 AM WIB
Pengamat Ingatkan Publik Jaga Nalar Kritis dan Praduga Tak Bersalah di Kasus Febrie Adriansyah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dan politik Yanuar Winarko mengimbau masyarakat tetap menjaga nalar kritis serta asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Imbauan itu disampaikan Yanuar lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, di tengah sorotan publik yang mulai bergeser dari materi perkara hukum ke sejumlah rumor personal yang menyertainya.

Menurut Yanuar, kasus yang menyeret Febrie kini tidak lagi murni menjadi diskursus hukum, melainkan mulai melebar ke domain personal lewat berbagai rumor yang beredar di masyarakat. "Riuh penegakan hukum di Tanah Air kembali diuji oleh pola lama yang kian menjemukan, yakni pergeseran dari substansi perkara ke ruang privat," katanya.

Perkara ini sendiri bermula dari penetapan status tersangka terhadap Febrie oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Polri selanjutnya mengalihkan proses penyidikan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang kemudian menunjuk sembilan penyidik untuk menangani perkara tersebut: Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jampidum Hari Wibowo.

Kembali ke pernyataan Yanuar, ia menegaskan sikap skeptisnya terhadap rumor yang beredar bukan berarti upaya melindungi atau membebaskan Febrie dari jerat hukum. Proses hukum materiil atas dugaan korupsi yang disangkakan kepadanya, katanya, tetap harus berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Objektivitas peradilan, menurutnya, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik atau upaya pembunuhan karakter. Penyerangan ke ranah privat dengan isu yang kebenarannya masih diragukan, ujarnya, merupakan tindakan manipulatif yang justru mencederai wibawa hukum itu sendiri. "Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas," tuturnya.

Dari kacamata sosiologi hukum, publik diminta tidak mudah terbawa arus informasi yang belum tervalidasi — termasuk rumor soal dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam kehidupan asmara Febrie yang, menurut Yanuar, telah dibantah secara terbuka oleh yang bersangkutan.

Ada pola klasik pembunuhan karakter yang menurut Yanuar tengah dimainkan di kasus ini. Isu moralitas atau kehidupan asmara pribadi figur publik, katanya, kerap menjadi "komoditas empuk" paling instan untuk memantik amarah dan sentimen moral masyarakat. "Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," ungkap Yanuar.

Efek dominonya, menurut dia, cukup berbahaya. Ketika opini publik sudah teracuni narasi moralitas personal, status hukum objektif seorang tersangka cenderung diabaikan dan dianggap "pasti bersalah" sebelum proses peradilan sempat membuktikan apa pun.

Derasnya narasi di media sosial, tambah Yanuar, seolah menggiring publik melakukan peradilan lewat pers, atau yang dikenal dengan istilah trial by the press. Hukum pidana, ia mengingatkan, bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah — seperti keterangan saksi, ahli, dan dokumen — bukan berdasarkan desas-desus atau opini yang dibentuk di media sosial. Membiarkan sentimen publik mengadili seseorang atas dasar isu personal yang rapuh, menurutnya, merupakan langkah mundur bagi sistem peradilan pidana.

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah upaya menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan agar terlihat seperti dana yang sah, misalnya lewat transaksi properti, bisnis, atau rekening pihak lain. Dalam kasus dugaan korupsi seperti yang menjerat Febrie, tuduhan TPPU biasanya menyertai dugaan korupsi karena penyidik ingin menelusuri ke mana aliran dana yang diduga berasal dari penyalahgunaan wewenang tersebut mengalir.

Bahaya trial by the press terletak pada urutan pembentukan opini: ketika narasi yang beredar di publik lebih banyak membahas kehidupan personal ketimbang bukti hukum, opini masyarakat bisa terbentuk lebih dulu sebelum pengadilan memutuskan apa pun. Risikonya bukan cuma pada nasib satu individu, tapi juga pada kepercayaan publik terhadap proses hukum itu sendiri — sebab standar pembuktian bisa tergeser oleh standar moral yang jauh lebih longgar dan mudah dipolitisasi.

Ada dua hal yang berjalan paralel dalam kasus ini dan sebaiknya tidak dicampuradukkan: status tersangka Febrie dalam perkara korupsi dan TPPU Asabri yang sudah resmi ditetapkan lewat proses hukum, dan rumor personal yang beredar di luar itu — yang menurut Yanuar sudah dibantah oleh pihak bersangkutan. Yanuar mengajak publik menahan diri untuk tidak menghakimi berdasarkan isu yang kedua, dan menunggu proses hukum atas isu yang pertama berjalan dengan pembuktian yang sah.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait