Pengamat Desak KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar yang Disebut Hakim dalam Kasus DJKAPengamat Desak KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar yang Disebut Hakim dalam Kasus DJKA

MEDAN – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan memunculkan perhatian baru. Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar yang disebut berpotensi menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Temuan tersebut disampaikan saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan terhadap dua terdakwa, Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto, pada Kamis (25/6/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut terdapat dugaan bahwa uang senilai Rp3,5 miliar tersebut kemungkinan diterima oleh Akbar Himawan Buchari. Namun, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari pertimbangan putusan dan bukan putusan bersalah terhadap yang bersangkutan.
Pengamat Nilai KPK Perlu Mendalami Temuan Hakim
Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, menilai informasi yang diungkap majelis hakim layak menjadi bahan pengembangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada Waspada.id, Sabtu (27/6/2026), pendiri Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) itu mengatakan KPK sebaiknya tidak berhenti pada para terdakwa yang telah dijatuhi putusan apabila masih terdapat fakta persidangan yang berpotensi mengarah kepada pihak lain.
"Apa yang sudah disampaikan hakim dalam putusan yang menyebut adanya kemungkinan Akbar Himawan Buchari menerima Rp3,5 miliar harus diusut tuntas," ujar Elfenda.
Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan perlu diverifikasi lebih lanjut melalui mekanisme penyidikan agar terdapat kepastian hukum.
Dugaan dalam Persidangan Bukan Putusan Bersalah
Dalam sistem peradilan pidana, pertimbangan hakim dapat memuat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Namun, penyebutan nama seseorang dalam pertimbangan putusan tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun terdakwa merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai status hukum Akbar Himawan Buchari dalam perkara tersebut.
Dikaitkan dengan Wacana Jabatan Menteri
Dalam keterangannya, Elfenda juga menyinggung munculnya nama Akbar Himawan Buchari dalam berbagai pemberitaan sebagai sosok yang disebut-sebut berpeluang mengisi jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Menurutnya, selain kapasitas dan pengalaman organisasi, integritas juga menjadi aspek penting dalam proses seleksi pejabat publik.
"Menteri harus berintegritas, tidak memiliki persoalan hukum yang dapat memengaruhi kepercayaan publik. Karena itu, setiap dugaan yang muncul dalam persidangan perlu memperoleh kejelasan melalui proses hukum," katanya.
Elfenda menambahkan, apabila Presiden berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi, maka proses seleksi pejabat publik semestinya mempertimbangkan rekam jejak serta kepastian hukum terhadap setiap isu yang berkembang.
Menunggu Sikap Resmi Penegak Hukum
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai apakah fakta yang diungkap dalam pertimbangan putusan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan atau penyidikan lanjutan.
Di sisi lain, belum terdapat tanggapan dari Akbar Himawan Buchari terkait penyebutan namanya dalam pertimbangan putusan tersebut. Karena itu, informasi mengenai dugaan aliran dana Rp3,5 miliar masih memerlukan klarifikasi dan proses hukum lebih lanjut agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat proyek DJKA merupakan salah satu kasus korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum dan berpotensi berkembang apabila ditemukan bukti baru.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda