TANGERANG SELATAN — Anggota Polri berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya anggota Direktorat Polisi Udara Mabes Polri, Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai, di Markas Komando Polisi Udara (Mako Polairud) Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penetapan tersangka diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui keterangan tertulis pada Senin (19/10/2026). Saat ini AR telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Korban ditemukan tewas pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB dalam insiden yang diduga melibatkan senjata api. Hingga kini polisi belum membeberkan kronologi terperinci peristiwa tersebut.
Penyidik Masih Mendalami Rangkaian Peristiwa
Menurut Budi, penyidik Subdit Jatanras masih terus mendalami rangkaian peristiwa guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.
Budi memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan akuntabel. Mewakili Polda Metro Jaya, ia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban.
“Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu anggota Polri. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” tutur Budi.
Sumber: Kompas.com


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda