Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara memfasilitasi proses harmonisasi lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Kota Tebing Tinggi, sebagai bagian dari upaya memastikan produk hukum daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah, menjelaskan hal ini di Medan, Senin. Menurutnya, proses harmonisasi ini penting untuk mencegah munculnya ketidaksesuaian (disharmoni) antara kebijakan yang dibuat pemerintah daerah dengan kebijakan dan ketentuan dari pemerintah pusat — sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang tertib dan efektif.
Lima Ranperwal yang dibahas kali ini mencakup dua kelompok isu besar. Pertama, soal pengelolaan zakat dari pendapatan dan jasa, serta infak dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Tebing Tinggi. Kedua, sejumlah ranperwal yang berkaitan dengan tata kelola kearsipan — mulai dari jadwal retensi arsip, pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, pengelolaan arsip vital, hingga implementasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN).
Perlu dicatat, bahan sumber tidak merinci secara eksplisit judul masing-masing dari lima ranperwal tersebut satu per satu — hanya mengelompokkannya ke dalam dua tema besar seperti di atas.
Ferry menyebut, proses harmonisasi ini turut mencermati kesesuaian substansi ranperwal dengan sejumlah aturan yang lebih tinggi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 (terkait kearsipan)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Berbagai ketentuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang relevan
Sebagai catatan untuk pembaca awam: harmonisasi semacam ini adalah tahap wajib sebelum peraturan daerah resmi disahkan, tujuannya memastikan aturan di level kota tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Seluruh masukan dari proses pembahasan diterima sebagai bahan penyempurnaan kelima ranperwal tersebut, dan kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi. Ferry menegaskan, langkah selanjutnya berada di tangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi, yang akan menindaklanjuti ranperwal ini sesuai ketentuan yang berlaku.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda