Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, berkomitmen meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat empat langkah utama: peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi potensi daerah, penguatan pengawasan, dan digitalisasi sistem pemungutan pajak serta retribusi.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menyampaikan hal ini usai Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Gedung DPRD Medan, Selasa. Ia menegaskan optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan lewat kenaikan tarif, melainkan juga lewat perluasan basis penerimaan dan penguatan sistem administrasi.
Dasar Hukum dan Proses Penyusunan
Rico menjelaskan perubahan perda ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Proses penyusunannya melibatkan pengkajian materi, penyelarasan kebijakan, penyusunan naskah akademik, hingga koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, proyeksi tambahan PAD dihitung berdasarkan potensi riil, tingkat kepatuhan wajib pajak, kondisi ekonomi masyarakat, serta hasil evaluasi penerimaan dari masing-masing jenis pajak dan retribusi — bukan sekadar angka target yang ditentukan sepihak. Rico menegaskan kebijakan pajak dan retribusi ini tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, daya beli, kondisi perekonomian, perkembangan dunia usaha, dan iklim investasi di Kota Medan. Menurutnya, peningkatan PAD perlu berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik — bukan satu-satunya indikator keberhasilan pemerintahan.
Perubahan Spesifik dalam Perda
Rico menyebut perubahan perda ini turut menyempurnakan ketentuan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk pencantuman Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) dan penyesuaian tabel indeks sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021. Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian tarif pelayanan kebersihan, serta penghapusan objek retribusi penyedotan kakus pada Dinas Lingkungan Hidup.
Target PAD 2026-2027
Dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026, target PAD Kota Medan ditetapkan sebesar Rp3,875 triliun. Sementara dalam Rancangan APBD (R-APBD) 2027, PAD diproyeksikan naik menjadi Rp4,167 triliun — peningkatan sekitar Rp291,71 miliar dari target tahun sebelumnya.
Pengelolaan Aset Daerah
Di luar urusan pajak dan retribusi, Rico juga menyinggung soal pengelolaan aset daerah. Pemkot Medan tengah menyiapkan pengamanan hukum lewat legalisasi dan sertifikasi tanah serta bangunan milik pemerintah kota, dilengkapi pengamanan fisik berupa pemasangan plang penanda aset dan patok pembatas lahan.
Penertiban turut dilakukan terhadap aset daerah yang terlantar maupun yang dikuasai pihak lain tanpa izin. Pemkot Medan juga mengembangkan sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi aset, dengan tujuan membuat pengelolaannya lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset yang berpotensi menyumbang PAD.
Pembentukan Pansus
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Medan turut menetapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih lanjut Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.
Langkah Pemkot Medan ini menunjukkan pendekatan yang lebih terukur dalam menggenjot PAD — tidak sekadar menaikkan tarif, tapi memperbaiki sistem administrasi, kepatuhan, dan pengelolaan aset secara menyeluruh. Keberhasilannya nanti akan terlihat dari apakah target kenaikan PAD Rp291,71 miliar untuk 2027 bisa tercapai tanpa membebani daya beli masyarakat maupun iklim usaha di Kota Medan.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda