Medan - Pemerintah Kota Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan menyegel tempat hiburan Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Rabu, 3 Juni 2026. Penertiban ini dilakukan setelah lokasi
Medan - Pemerintah Kota Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan menyegel tempat hiburan Phantom KTV di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Rabu, 3 Juni 2026. Penertiban ini dilakukan setelah lokasi tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan narkoba, izin usaha, minuman beralkohol, cukai, hingga kewajiban pajak daerah.
Penyegelan Phantom KTV menjadi perhatian karena dilakukan secara lintas instansi, melibatkan aparat penegak hukum dan perangkat daerah. Langkah ini tidak hanya menyasar aspek ketertiban umum, tetapi juga kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan, pajak, dan pengawasan barang kena cukai.
Dalam kegiatan tersebut, hadir unsur Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Bea Cukai Medan, Bapenda Kota Medan, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, Satpol PP, serta jajaran Kecamatan Medan Barat.
Tindak Lanjut Pengungkapan Kasus Narkoba
Penyegelan ini disebut sebagai tindak lanjut koordinasi antara Polrestabes Medan dan Pemko Medan setelah adanya pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut beberapa waktu sebelumnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang disebutkan pemerintah, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius di lokasi tersebut. Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dugaan pemalsuan cukai, ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, serta status pengelola yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Karena perkara ini menyangkut beberapa aspek hukum, penertiban dilakukan secara lintas instansi. Polrestabes Medan menangani sisi penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana, Bea Cukai berkaitan dengan pengawasan cukai, sementara Pemko Medan memeriksa aspek perizinan, ketertiban, dan pajak daerah.
Wali Kota Medan Tegaskan Usaha Harus Patuh Aturan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan Pemko Medan pada prinsipnya mendukung investasi dan kegiatan usaha yang sehat. Namun, ia menegaskan bahwa setiap usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurut Rico, tempat usaha tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas yang merusak ketertiban umum atau melanggar aturan.
“Jangan sampai tempat usaha disalahgunakan menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Rico Waas.
Pernyataan itu menegaskan bahwa usaha hiburan tetap dapat berjalan sepanjang mematuhi izin, pajak, dan ketentuan operasional.
Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak
Selain penyegelan, Pemko Medan juga menyoroti aspek pajak daerah. Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menempelkan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” di lokasi usaha tersebut.
Stiker itu menjadi penanda bahwa objek usaha belum memenuhi kewajiban administrasi pajak daerah. Dalam konteks usaha hiburan, kepatuhan pajak penting karena penerimaan pajak daerah digunakan untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan kota.
Rico menegaskan Pemko Medan tidak melarang investasi. Namun, pelaku usaha wajib melengkapi izin dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak.
“Pemko Medan pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha dan investasi di Kota Medan. Namun, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus seluruh perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak,” ujarnya.
Mengapa Penertiban Tempat Hiburan Penting?
Tempat hiburan merupakan sektor usaha yang membutuhkan pengawasan ketat karena berkaitan dengan izin operasional, pajak daerah, penjualan minuman beralkohol, keamanan pengunjung, dan ketertiban lingkungan sekitar.
Tanpa pengawasan yang konsisten, sektor hiburan malam dapat menghadapi risiko pelanggaran, mulai dari perizinan hingga keamanan pengunjung. Dugaan peredaran narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, atau pelanggaran cukai dapat menimbulkan dampak lebih luas bagi masyarakat.
Bagi pemerintah daerah, penertiban seperti ini juga menjadi sinyal bahwa pelaku usaha harus menjalankan bisnis secara tertib. Kepatuhan tidak hanya berhenti pada izin pembukaan usaha, tetapi juga mencakup kewajiban pajak, izin pendukung, dan standar operasional.
Dampak bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat
Bagi pelaku usaha, penyegelan Phantom KTV menjadi pengingat bahwa bisnis hiburan harus memenuhi aturan operasional. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, dan ketentuan terkait minuman beralkohol maupun cukai harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Bagi masyarakat, penertiban ini berkaitan dengan keamanan lingkungan dan perlindungan dari penyalahgunaan narkoba. Jika tempat hiburan dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan, potensi gangguan sosial dan kriminalitas dapat meningkat.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan proses penegakan aturan berjalan transparan dan konsisten. Pelaku usaha yang patuh harus mendapat kepastian berusaha, sementara usaha yang melanggar harus ditindak sesuai ketentuan.
Perlu Pengawasan Berkelanjutan
Penyegelan Phantom KTV bukan hanya soal penutupan satu lokasi usaha. Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap tempat hiburan, terutama yang beroperasi di kawasan perkotaan.
Koordinasi antara Pemko Medan, kepolisian, TNI, Bea Cukai, dan perangkat kecamatan diperlukan agar pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan koordinasi lintas instansi, dugaan pelanggaran bisa ditangani dari berbagai sisi, mulai dari pidana, cukai, izin, hingga pajak daerah.
Dalam bahan yang tersedia, belum ada keterangan dari pihak pengelola Phantom KTV terkait penyegelan dan temuan yang disebutkan pemerintah.
Langkah berikutnya yang perlu diperhatikan publik adalah tindak lanjut atas temuan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran pidana atau administrasi, proses hukum dan sanksi perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui penyegelan ini, Pemko Medan menegaskan bahwa kegiatan usaha tetap terbuka, tetapi harus memenuhi aturan perizinan, pajak, dan ketertiban umum.