Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi bersama camat dan 303 kepala desa di Aula Kantor Bupati, Selasa, 2 Juni 2026. Rapat tersebut membahas sinkronisasi data PBB-P2, peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi bersama camat dan 303 kepala desa di Aula Kantor Bupati, Selasa, 2 Juni 2026. Rapat tersebut membahas sinkronisasi data PBB-P2, peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, penanganan sampah, serta pengembangan potensi perkebunan.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa agar program pembangunan berjalan lebih terarah.
Plt Kepala BPPKAD Padanglawas Yunirwan Imamah mengatakan rapat koordinasi itu digelar untuk menyamakan langkah pemerintah daerah dengan camat, kepala desa, dan lurah. Koordinasi tersebut dinilai penting karena banyak program daerah membutuhkan data yang akurat dari tingkat desa.
PBB-P2 Jadi Perhatian Utama
Salah satu fokus rapat adalah sinkronisasi data PBB-P2. PBB-P2 adalah pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan, yaitu pajak daerah yang dipungut atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan.
Data PBB-P2 yang akurat penting bagi pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan penerimaan daerah. Jika data objek pajak tidak sinkron, potensi pendapatan bisa tidak tergarap maksimal.
Bupati menyebut optimalisasi PBB-P2 diperlukan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tentang PBB-P2 untuk meningkatkan PAD agar terus melakukan pembangunan, dan di luar pembangunan juga akan meningkatkan usaha bagi masyarakat Kabupaten Padanglawas,” ujar Bupati.
PAD atau Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber lokal, seperti pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. Semakin baik pengelolaan PAD, semakin besar ruang fiskal daerah untuk membiayai program pelayanan publik.
Sampah Masih Jadi Catatan Daerah
Selain pendapatan daerah, persoalan sampah juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Bupati menyebut masalah persampahan masih menjadi catatan serius bagi Padanglawas dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Bupati, pemerintah daerah telah memasang alat pemusnahan sampah di Nagargar, Kecamatan Lubuk Barumun. Langkah itu disebut sebagai salah satu upaya menangani persoalan sampah di daerah.
“Dalam beberapa tahun terakhir Padanglawas mendapatkan nilai merah mengenai sampah. Oleh karena itu, di tahun ini kita sudah memasang alat pemusnahan sampah yang berlokasi di Nagargar, Kecamatan Lubuk Barumun,” katanya.
Penanganan sampah tidak hanya bergantung pada fasilitas pengolahan. Pemerintah desa dan kecamatan juga perlu berperan dalam pendataan, edukasi warga, pengaturan titik pembuangan, dan pengawasan kebersihan lingkungan.
Pembangunan Dimulai dari Desa
Bupati juga menegaskan bahwa pembangunan daerah harus dimulai dari desa. Karena itu, kepala desa diminta mengelola anggaran secara transparan dan tetap dekat dengan masyarakat.
Camat juga diminta aktif melakukan pembinaan terhadap desa di wilayah masing-masing. Peran camat penting untuk memastikan program pemerintah kabupaten dapat diterjemahkan dengan baik di tingkat desa.
Selain PBB-P2, pemerintah daerah juga menyoroti potensi penerimaan dari retribusi persetujuan bangunan gedung. Retribusi ini berkaitan dengan layanan perizinan bangunan yang dikelola pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
Jika pendataan berjalan baik, penerimaan daerah dapat lebih terukur. Pada akhirnya, tambahan pendapatan bisa digunakan untuk mendukung program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan penguatan ekonomi lokal.
Potensi Perkebunan Perlu Dikelola
Rapat tersebut juga menyinggung pengembangan potensi sektor perkebunan. Padanglawas memiliki basis wilayah yang dekat dengan aktivitas pertanian dan perkebunan, sehingga sektor ini dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pengembangan perkebunan membutuhkan data, pendampingan, akses pasar, dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Pemerintah desa dapat berperan dalam memetakan potensi komoditas lokal serta kebutuhan petani di lapangan.
Dengan koordinasi yang lebih kuat antara kabupaten, kecamatan, dan desa, potensi lokal diharapkan tidak hanya tercatat dalam perencanaan, tetapi juga masuk ke program yang berdampak bagi warga.
Pejabat Daerah Turut Hadir
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Padanglawas H. Achmad Fauzan Nasution, Pj Sekda H. Panguhum Nasution, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, serta undangan lainnya.
Melalui rapat ini, Pemkab Padanglawas mendorong agar pemerintah kecamatan dan desa lebih aktif memperkuat data, meningkatkan penerimaan daerah, menangani persoalan sampah, dan mengembangkan potensi ekonomi lokal. Keberhasilan agenda tersebut akan sangat bergantung pada tindak lanjut setelah rapat, terutama di tingkat desa.