Pemkab Padanglawas Dorong Sinkronisasi PBB-P2 dan Penanganan Sampah Lewat Rakor Desa
Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi bersama camat dan 303 kepala desa di Aula Kantor Bupati, Selasa, 2 Juni 2026. Rapat tersebut membahas sinkronisasi data PBB-P2, peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Padanglawas - Pemerintah Kabupaten Padanglawas menggelar rapat koordinasi bersama camat dan 303 kepala desa di Aula Kantor Bupati, Selasa, 2 Juni 2026. Rapat tersebut membahas sinkronisasi data PBB-P2, peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD, penanganan sampah, serta pengembangan potensi perkebunan. Kegiatan dibuka oleh Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa agar program pembangunan berjalan lebih terarah. Plt Kepala BPPKAD Padanglawas Yunirwan Imamah mengatakan rapat koordinasi itu digelar untuk menyamakan langkah pemerintah daerah dengan camat, kepala desa, dan lurah. Koordinasi tersebut dinilai penting karena banyak program daerah membutuhkan data yang akurat dari tingkat desa. PBB-P2 Jadi Perhatian Utama Salah satu fokus rapat adalah sinkronisasi data PBB-P2. PBB-P2 adalah pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan, yaitu pajak daerah yang dipungut atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Data PBB-P2 yang akurat penting bagi pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan penerimaan daerah. Jika data objek pajak tidak sinkron, potensi pendapatan bisa tidak tergarap maksimal. Bupati menyebut optimalisasi PBB-P2 diperlukan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Tentang PBB-P2 untuk meningkatkan PAD agar terus melakukan pembangunan, dan di luar pembangunan juga akan meningkatkan usaha bagi masyarakat Kabupaten Padanglawas,” ujar Bupati. PAD atau Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber lokal, seperti pajak daerah, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. Semakin baik pengelolaan PAD, semakin besar ruang fiskal daerah untuk membiayai program