Sidikalang - Pemerintah Kabupaten Dairi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Tahun 2026–2046 ke DPRD. Nota pengantar Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala mewakili
Sidikalang - Pemerintah Kabupaten Dairi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Tahun 2026–2046 ke DPRD. Nota pengantar Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala mewakili Bupati Vickner Sinaga dalam sidang DPRD, Selasa, 2 Juni 2026.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Halvensius Tondang. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum aturan tata ruang jangka panjang Kabupaten Dairi dibahas lebih lanjut bersama legislatif.
RTRW merupakan dokumen yang mengatur arah pemanfaatan ruang wilayah. Melalui dokumen ini, pemerintah daerah menentukan kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, infrastruktur, pariwisata, pusat ekonomi, kawasan lindung, hingga pemanfaatan sumber daya alam.
Karena itu, Ranperda RTRW 2026–2046 tidak hanya menjadi dokumen teknis pemerintah. Aturan ini akan memengaruhi arah pembangunan Dairi selama dua dekade ke depan.
Revisi dari RTRW Lama
Dalam nota pengantar yang dibacakan, pemerintah daerah menyebut penyusunan RTRW baru ini merupakan revisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2014–2034.
Revisi dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kebutuhan terbaru, dinamika pemanfaatan ruang, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Dairi juga menyebut proses penyusunan Ranperda ini telah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya permohonan dan rekomendasi persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, dokumen tersebut telah melalui kajian lingkungan hidup strategis yang divalidasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah daerah juga melakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Forum Penataan Ruang.
Bukan untuk Membenarkan Pemanfaatan Ruang Bermasalah
Salah satu tahapan yang turut disebut adalah klarifikasi terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah daerah menyatakan tahapan itu dilakukan agar revisi RTRW tidak digunakan untuk membenarkan pemanfaatan ruang yang bermasalah.
Poin ini penting karena tata ruang kerap berkaitan dengan kepentingan banyak pihak, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, hingga pemilik lahan. Jika tidak diatur dengan jelas, pemanfaatan ruang dapat memicu tumpang tindih perizinan, konflik lahan, dan kerusakan lingkungan.
Mencakup Wilayah Seluas 208.360 Hektar
Ranperda RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 mencakup seluruh wilayah dengan luas sekitar 208.360 hektar. Pengaturannya meliputi ruang darat, ruang udara, serta ruang dalam bumi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah daerah menargetkan penataan ruang dapat mendukung terwujudnya Dairi yang aman, berdaya saing, dan berkelanjutan. Arah pengembangannya mencakup agribisnis, pariwisata, pemanfaatan sumber daya alam, serta perlindungan lingkungan.
Dengan cakupan wilayah yang luas, dokumen RTRW akan menjadi rujukan penting dalam penyusunan program pembangunan, perizinan, dan pengembangan kawasan.
Arah Kebijakan dalam RTRW Dairi
Beberapa kebijakan utama yang diatur dalam Ranperda RTRW ini mencakup pemantapan sistem perkotaan yang terintegrasi, peningkatan kualitas prasarana transportasi, serta pengembangan infrastruktur pendukung permukiman dan kegiatan ekonomi.
Di sektor ekonomi, pemerintah daerah menempatkan pertanian dan perkebunan sebagai bagian penting dari pengembangan wilayah. Sektor lain yang ikut diarahkan adalah potensi unggulan daerah, termasuk pariwisata dan pemanfaatan sumber daya alam.
Namun, pengembangan tersebut tetap harus memperhatikan fungsi lingkungan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya pemanfaatan sumber daya secara adil dan berkelanjutan.
Dampaknya bagi Masyarakat
Bagi masyarakat, RTRW dapat memberi kepastian mengenai arah pembangunan wilayah. Dokumen ini membantu menjelaskan kawasan mana yang akan dikembangkan sebagai permukiman, pusat ekonomi, jalan, kawasan pertanian, atau area yang harus dilindungi.
RTRW juga penting bagi pelaku usaha karena berkaitan dengan kepastian lokasi investasi dan perizinan. Dengan tata ruang yang jelas, pembangunan diharapkan lebih tertib dan tidak bertabrakan dengan fungsi lingkungan atau kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat tetap perlu mencermati pembahasan Ranperda ini karena keputusan tata ruang dapat berdampak langsung pada penggunaan lahan, akses infrastruktur, dan arah pembangunan desa maupun kecamatan.
Turut hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Daerah Dairi Surung Charles Bantjin, Sekretaris DPRD Bahagia Ginting, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Pembahasan Ranperda RTRW 2026–2046 menjadi momentum penting untuk memastikan pembangunan Dairi tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjaga kepastian ruang, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.