Pemkab Dairi Ajukan Ranperda RTRW 2026–2046 ke DPRD, Ini Arah Pembangunannya
Sidikalang - Pemerintah Kabupaten Dairi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Tahun 2026–2046 ke DPRD. Nota pengantar Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala mewakili
Sidikalang - Pemerintah Kabupaten Dairi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Tahun 2026–2046 ke DPRD. Nota pengantar Ranperda tersebut disampaikan Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala mewakili Bupati Vickner Sinaga dalam sidang DPRD, Selasa, 2 Juni 2026. Sidang dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD Halvensius Tondang. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum aturan tata ruang jangka panjang Kabupaten Dairi dibahas lebih lanjut bersama legislatif. RTRW merupakan dokumen yang mengatur arah pemanfaatan ruang wilayah. Melalui dokumen ini, pemerintah daerah menentukan kawasan permukiman, pertanian, perkebunan, infrastruktur, pariwisata, pusat ekonomi, kawasan lindung, hingga pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, Ranperda RTRW 2026–2046 tidak hanya menjadi dokumen teknis pemerintah. Aturan ini akan memengaruhi arah pembangunan Dairi selama dua dekade ke depan. Revisi dari RTRW Lama Dalam nota pengantar yang dibacakan, pemerintah daerah menyebut penyusunan RTRW baru ini merupakan revisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2014–2034. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kebutuhan terbaru, dinamika pemanfaatan ruang, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Dairi juga menyebut proses penyusunan Ranperda ini telah melalui sejumlah tahapan. Di antaranya permohonan dan rekomendasi persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, dokumen tersebut telah melalui kajian lingkungan hidup strategis yang divalidasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah daerah juga melakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan