Pemerintah Siapkan Status Pengusaha Mikro untuk Driver Ojol, Perpres Ditarget Rampung Pekan Ini

Aturan yang lama ditunggu para pengemudi ojek online akhirnya mendekati rampung. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online tinggal menyisakan satu-dua pasal sebelum siap diterbitkan.
"Dalam waktu dekat ini, insya Allah dalam satu minggu ini, kita akan tuntaskan rampungan Perpres terkait ekosistem transportasi online, yang mungkin tinggal ada sedikit satu pasal, dua pasal saja yang mungkin tinggal kita tuntaskan," kata Maman dalam peluncuran Grab Academy yang digelar secara daring, Selasa (11/8/2026).
Perpres — regulasi yang diterbitkan langsung oleh Presiden tanpa perlu melalui pembahasan DPR — ini digadang menjadi payung hukum bagi ekosistem transportasi online agar bisa terus tumbuh secara berkelanjutan sekaligus memberi manfaat ekonomi ke semua pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi hingga perusahaan aplikasi.
Salah satu poin yang disampaikan Maman: nantinya para pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro. Status ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Presiden agar pengemudi ojol tidak berhenti sebagai mitra aplikasi semata, tapi punya jalan untuk merambah usaha di sektor lain.
"Berdasarkan arahan dari Pak Presiden, beliau selalu menitipkan agar kami gimana caranya membuat teman-teman ojol ini bisa lebih maju lagi ke depannya dan tidak hanya sekadar melakukan aktivitas usaha di ojol saja, tapi juga bisa mendapatkan kesempatan membuka usaha-usaha di sektor lainnya," ujar Maman.
Pemerintah menargetkan Perpres ini bisa diundangkan dalam pekan ini juga — meski, seperti banyak target regulasi lain, tanggal pastinya masih bisa bergeser tergantung proses finalisasi di internal pemerintah.
Dari sisi industri, Grab menyambut rencana ini secara positif. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menilai semangat regulasi yang sedang digodok sejalan dengan kepentingan mitra pengemudi.
"Kami menyambut baik semangat dari regulasi yang sedang digodok. Karena sebenarnya utamanya itu adalah bagaimana caranya melindungi dan mendukung supaya mitra pengemudi ini bisa naik kelas," kata Tirza.
Publik masih perlu menunggu rilis resmi Perpres ini untuk mengetahui detail lengkap soal definisi status pengusaha mikro bagi ojol dan bagaimana perlindungan yang dijanjikan itu akan diterapkan di lapangan.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda