QAPLO (Jakarta) – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang ekosistem perdagangan digital tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang saat ini sedang
QAPLO (Jakarta) – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang ekosistem perdagangan digital tidak akan tumpang tindih dengan regulasi yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Budi, koordinasi antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian UMKM telah dilakukan sejak tahap awal pembahasan kebijakan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat saling melengkapi.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian UMKM sejak awal. Jadi, jika ada regulasi baru dari Kementerian UMKM, nantinya akan saling melengkapi,” ujar Budi di Jakarta pada Minggu.
Ia menjelaskan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap produk lokal, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan digital.
Selain itu, regulasi baru tersebut juga akan memprioritaskan promosi produk lokal di platform e-commerce dan marketplace, sehingga pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk bersaing di pasar digital.
Di sisi lain, Kementerian UMKM juga saat ini sedang menyiapkan regulasi khusus yang akan mengatur biaya administrasi di platform e-commerce.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyatakan bahwa regulasi tersebut masih berada dalam tahap sinkronisasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Sekretariat Negara.
Pembahasan kebijakan ini muncul setelah banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi dan logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital.
“Kami ingin ekosistem perdagangan digital ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha, sehingga regulasi yang dibuat dapat saling melengkapi,” kata Budi.
Lebih lanjut, Mendag memastikan bahwa revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditargetkan segera rampung.
“Secepatnya. Mudah-mudahan bulan ini selesai. Apakah peluncurannya akan bersamaan dengan regulasi Kementerian UMKM masih belum pasti, tetapi prosesnya terus berjalan bersama karena komunikasi tetap dilakukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha mikro dan kecil terkait tingginya biaya komisi yang dikenakan oleh platform e-commerce.
“Keluhannya cukup banyak. Hampir setiap hari saya menerima laporan, baik melalui DM Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons persoalan ini,” ujar Maman di Jakarta pada Senin, 27 April.
Biaya administrasi tersebut merujuk pada komisi transaksi yang dibebankan oleh platform digital kepada penjual setiap kali produk terjual.
Menurut para pelaku UMKM, biaya yang terus meningkat tersebut dinilai membebani usaha mereka karena mengurangi margin keuntungan dan menurunkan daya saing di pasar digital yang semakin kompetitif.