Breaking
Memuat breaking news...

Pemerintah Siapkan Mekanisme PPN Marketplace Mulai Juli 2026, Ini Penjelasannya

Qaplo
Qaplo
Selasa, 30 Juni 2026 - 8.07 PM WIB
Pemerintah Siapkan Mekanisme PPN Marketplace Mulai Juli 2026, Ini Penjelasannya
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA – Pemerintah memberi sinyal akan mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi di platform marketplace mulai Juli 2026. Kebijakan ini ditegaskan bukan sebagai pengenaan pajak baru, melainkan penguatan mekanisme pemungutan PPN yang selama ini dinilai belum berjalan merata.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tidak mengenakan pajak tambahan kepada platform marketplace maupun para pedagang yang telah memiliki kewajiban perpajakan. Fokus kebijakan adalah memastikan PPN dipungut sesuai ketentuan yang berlaku sehingga perlakuan antara pelaku usaha daring dan luring menjadi lebih setara.

> "Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak," kata Purbaya, Selasa (30/6/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab anggapan yang berkembang bahwa pemerintah akan memperkenalkan jenis pajak baru bagi aktivitas perdagangan elektronik.

Pemerintah Ingin Ciptakan Persaingan yang Lebih Adil

Menurut Purbaya, salah satu alasan pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan PPN adalah adanya keluhan dari pelaku usaha konvensional yang merasa menghadapi perlakuan perpajakan yang berbeda dibandingkan penjual di marketplace.

Pelaku usaha offline selama ini umumnya telah menjalankan kewajiban pemungutan dan pembayaran PPN sesuai ketentuan. Karena itu, pemerintah menilai perlu ada sistem yang menciptakan level playing field, atau kondisi persaingan usaha yang setara antara bisnis online dan offline.

"Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujarnya.

Omzet Penjual dari Berbagai Marketplace Akan Digabung

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjelaskan bahwa omzet penjual yang bertransaksi di lebih dari satu marketplace akan diakumulasi untuk menentukan kewajiban perpajakannya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib menyampaikan data transaksi penjual kepada DJP.

Penggabungan omzet dapat dilakukan apabila identitas pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggunakan data yang sama di seluruh platform tempat mereka berjualan.

Mekanisme ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai total omzet wajib pajak dalam satu tahun.

Penjual Beromzet di Bawah Rp500 Juta Mendapat Pengecualian

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaku usaha berskala kecil tetap memperoleh perlindungan dalam kebijakan tersebut.

Penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dilakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila total omzet yang diperoleh dari seluruh marketplace telah melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, pelaku usaha tetap berkewajiban melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

Bukan Pungutan Baru, tetapi Penegasan Aturan

Secara umum, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah penerapan jenis pajak baru bagi transaksi digital. Mekanisme tersebut lebih ditujukan untuk memperbaiki sistem pemungutan PPN agar berjalan lebih efektif sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha di berbagai saluran penjualan.

Meski demikian, pelaksanaan teknis, termasuk waktu mulai penerapan dan marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPN, masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari otoritas perpajakan.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait