Breaking
Memuat breaking news...

Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Penerimaan Semester I 2026 Tumbuh 24,6 Persen

Qaplo
Qaplo
Rabu, 8 Juli 2026 - 10.50 PM WIB
Pemerintah Pastikan Tak Naikkan Tarif Pajak, Penerimaan Semester I 2026 Tumbuh 24,6 Persen
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Pemerintah memastikan belum akan menaikkan tarif pajak meski penerimaan pajak pada semester I 2026 meningkat 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kenaikan penerimaan tersebut menunjukkan perbaikan dibanding semester I 2025, ketika penerimaan pajak masih mengalami kontraksi sekitar 7 persen. Menurut pemerintah, peningkatan tersebut diperoleh melalui reformasi perpajakan dan penguatan administrasi, bukan melalui penyesuaian tarif pajak.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Rabu (8/7/2026). Ia menegaskan pemerintah akan tetap mengandalkan perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penguatan pengawasan untuk menjaga penerimaan negara.

"Reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personalia perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan, sampai ke depannya akan terus membaik," ujar Purbaya.

Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah memilih memperkuat penerimaan melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Ekstensifikasi merupakan upaya memperluas basis pajak dengan menambah jumlah subjek maupun objek pajak yang memenuhi ketentuan. Sementara itu, intensifikasi dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, serta optimalisasi administrasi dan proses pemungutan pajak.

Menurut Purbaya, pendekatan tersebut dinilai lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban tarif bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

"Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate. Jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak," katanya.

Pemerintah juga melanjutkan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan Coretax, yang dirancang untuk mengintegrasikan layanan perpajakan mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dalam satu sistem.

Purbaya mengakui implementasi Coretax masih menghadapi sejumlah kendala. Namun, menurutnya, sistem tersebut mulai memberikan kontribusi terhadap peningkatan penerimaan perpajakan.

"Kita akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax," ujarnya.

Selain mendukung pengawasan, penyempurnaan Coretax diharapkan mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan, mengurangi kendala administrasi, serta membuat proses pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih efisien.

Meningkatnya penerimaan perpajakan ikut mendorong pertumbuhan pendapatan negara pada semester pertama 2026. Dalam paparannya, Purbaya menyampaikan realisasi pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN tahun berjalan, meningkat 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp271 triliun atau sekitar 59 persen dari target.

Menurut pemerintah, pertumbuhan pendapatan negara didukung oleh membaiknya aktivitas ekonomi, penguatan pengawasan di bidang perpajakan dan kepabeanan, serta peningkatan kualitas layanan kementerian, lembaga, dan badan layanan umum.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, pernyataan pemerintah ini memberikan kepastian bahwa belum ada kebijakan kenaikan tarif pajak dalam waktu dekat. Artinya, peningkatan penerimaan negara saat ini lebih difokuskan pada perbaikan sistem administrasi, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan, bukan melalui penambahan tarif yang harus dibayar wajib pajak.

Di sisi lain, reformasi perpajakan diperkirakan akan terus berlanjut. Konsekuensinya, pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan kemungkinan akan semakin diperkuat seiring penyempurnaan sistem administrasi dan digitalisasi layanan perpajakan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan negara ke depan tetap akan diupayakan melalui reformasi administrasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta optimalisasi pengawasan perpajakan, bukan dengan menaikkan tarif pajak.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait