Jakarta, Qaplo — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menghangat usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pertimbangan terkait dokumen pendidikan Gibran dalam putusan uji materi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut DPR tidak perlu menggunakan hak angket maupun membentuk panitia khusus (pansus).
"Kalau ke DPR, enggak perlu ada hak angket, enggak perlu ada pansus segala macam. Menurut saya cukup Komisi II saja," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Menurut politikus Partai Golkar itu, Komisi II dapat memanggil penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk meminta penjelasan resmi mengenai proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
"Komisi II panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah, jelaskan oleh siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam," tuturnya.
Pemakzulan Murni Wilayah Politik
Soal wacana pemakzulan itu sendiri, Doli menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah masuk wilayah politik murni dan sepenuhnya bergantung pada konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang duduk di DPR.
"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," katanya.
Ia berpandangan, secara konstitusional DPR dapat menempuh Hak Menyatakan Pendapat (HMP) bila ada dugaan pelanggaran hukum berat atau ketidakpemenuhan syarat jabatan, tanpa harus diawali pansus atau hak angket. Prosedur selanjutnya tetap berjenjang: pernyataan DPR diuji oleh MK, dan jika MK menganggap pendapat DPR benar, perkara dikembalikan ke DPR untuk kemudian diajukan ke MPR.
"Kalau mau bicara tentang pemakzulan juga enggak perlu hak angket, enggak perlu pansus. Langsung nyatakan saja, kan prosedurnya sudah jelas di situ," ucap Doli.
Namun, ia mengingatkan agar keputusan yang diambil para elite partai tetap berorientasi pada kepentingan rakyat serta menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara.
Revisi UU Pemilu Jadi Koreksi
Terpisah, Komisi II DPR juga tengah mengkaji revisi Undang-Undang Pemilu sebagai langkah koreksi pasca putusan MK. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menyebut revisi diperlukan agar tidak ada lagi perubahan aturan di tengah jalannya pemilu.
"Agar tidak ada lagi perubahan aturan di saat pemilu berjalan. Kita ingin kunci sejak awal, mau syarat SMA, sarjana, atau doktor, disepakati di awal dan dikunci," kata Aria Bima.
Bobi Nasution: Pikirkan Masyarakat
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang juga ipar Gibran, memilih tidak larut dalam polemik ijazah. Menurutnya, yang paling penting saat ini bukan soal ijazah, melainkan kesejahteraan masyarakat.
"Hari ini yang perlu kita pikirkan itu masyarakat. Masyarakat kali ini masih banyak yang kondisinya kesulitan, memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya," ujar Bobby.
Sumber: Komisi II DPR Sebut Pemakzulan Gibran Tidak Perlu Pansus | Kabar Pagi — YouTube - tvOneNews


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda