Pasca Putusan MK Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan, Begini Kata Mensesneg soal APBN 2027

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana pendidikan rupanya masih terus dikaji pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi angkat bicara soal bagaimana putusan ini akan memengaruhi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, khususnya untuk pos pendidikan.
Menurut Prasetyo, pemerintah masih meninjau putusan tersebut. Ia mencatat, putusan MK sendiri memberi tenggat waktu pelaksanaan hingga 2028 — sementara penyusunan nota keuangan dan rancangan APBN 2027 secara teknis sudah berjalan lebih dulu, sebelum putusan itu keluar. "Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (12/8/2026).
Ada satu hal yang ditegaskan Prasetyo sebagai fokus utama pemerintah: memastikan anggaran pendidikan tetap memenuhi mandat undang-undang, yakni minimal 20% dari alokasi APBN. Ia menyebut pemerintah tengah mereview satu per satu pos anggaran yang berkaitan dengan pendidikan untuk memastikan angka mandatory itu tetap terpenuhi.
Caranya, dengan menghitung ulang dan memasukkan sejumlah program terkait pendidikan yang sebelumnya belum masuk dalam alokasi dana pendidikan formal, tapi sebenarnya dijalankan pemerintah sebagai program tambahan yang berkaitan dengan sektor ini. "Kalau nanti kita buka, sebenarnya kalau dihitung itu lebih dari 20%," klaim Prasetyo.
Ia menambahkan, proses penyusunan anggaran pendidikan 2027 masih berjalan dan masih terbuka untuk dikoreksi atau diperbaiki.
Duduk perkaranya bermula dari gugatan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) — program andalan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. MK mengabulkan sebagian permohonan itu dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan, menegaskan program MBG tidak bisa dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari dana operasional penyelenggaraan pendidikan. MK mewajibkan pemisahan ini mulai berlaku paling cepat di UU APBN 2027, atau paling lambat di UU APBN 2028.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda