Breaking
Memuat breaking news...

Partai Gelora Usul Peradilan Etika, Fahri Hamzah: Pecat Pejabat Sebelum Jadi Korupsi

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 3.57 PM WIB
Partai Gelora Usul Peradilan Etika, Fahri Hamzah: Pecat Pejabat Sebelum Jadi Korupsi
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) melontarkan ide yang tidak biasa untuk urusan anti-korupsi. Bukan tambah lembaga penindakan baru, melainkan peradilan etika.

Gagasan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Fahri, Indonesia sudah punya peradilan hukum yang lengkap. Yang belum ada, peradilan etika yang terintegrasi untuk semua penyelenggara negara.

"Peradilan etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit," ucap Fahri.

Argumen Fahri berangkat dari kejenuhan. KPK, Polri, Kejaksaan Agung sudah menangkap banyak koruptor. Tapi praktik rasuah tetap muncul.

Membaca korupsi hanya dari kacamata hukum, katanya, tidak cukup. Ada dua lapis yang harus dibenahi sekaligus.

Pertama, sistem. Itu ranah hukum. Kedua, orang. Itu ranah etika.

> "Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Namun, tidak cuma sistem, ada unsur 'setiap orang' di sana, baik individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya," kata Fahri.

Selama ini, penyimpangan perilaku pejabat hampir selalu ditarik ke jalur pidana. Prosesnya panjang. Dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai peninjauan kembali. Bertahun-tahun.

Fahri menilai jalur itu penting, tapi lambat untuk pencegahan.

Peradilan etika yang ia usulkan bekerja lebih cepat. Keputusannya tegas: teguran atau pemecatan. Begitu ada dugaan konflik kepentingan, laporan masuk, diperiksa, dan jika terbukti berat, pejabat itu diberhentikan.

"Begitu ada tindak tanduk pejabat yang tidak etis seperti konflik kepentingan, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," ujarnya.

Ide peradilan etika sebenarnya sudah lama dibahas di kalangan akademisi hukum.

Indonesia saat ini sudah punya beberapa mekanisme etik yang terpisah-pisah. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk DPR, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk hakim konstitusi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk penyelenggara pemilu, serta komisi etik internal di kepolisian dan kejaksaan.

Yang diusulkan Gelora berbeda. Fahri ingin satu peradilan etik yang payungnya untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Terintegrasi, bukan sektoral.

"Keberadaannya sangat vital sebagai jalan pintas untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik, baik di eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya.

Gagasan serupa pernah ia singgung sebelumnya. Dalam beberapa pernyataannya, Fahri menyebut penguatan polisi dan jaksa harus diimbangi peradilan etika antar lembaga negara untuk melucuti kekuasaan pejabat yang menyimpang.

Ada satu poin menarik dari pernyataan Fahri kali ini.

Menurut dia, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak bisa diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap. Justru sukses kalau tidak ada lagi yang bisa ditangkap karena sistem dan orangnya sudah terkunci sejak awal.

Pendekatan parsial, kata dia, membuat korupsi seperti dipotong satu, tumbuh lagi di tempat lain.

"Pemberantasan korupsi tidak boleh terjebak dalam pola penanganan parsial. Korupsi harus diberantas dengan pendekatan sistemis serta membaca anatomi secara komprehensif."

Tentu, usulan ini masih berupa gagasan politik. Belum ada rancangan undang-undang, belum ada desain kelembagaan, dan belum diketahui secara pasti bagaimana peradilan etika ini akan beririsan dengan kewenangan lembaga etik yang sudah ada.

Apakah putusannya bersifat final? Apakah bisa digugat ke PTUN? Bagaimana menjaga independensinya agar tidak jadi alat politik? Itu pekerjaan rumah yang belum terjawab.

Tapi satu hal yang ingin ditekankan Gelora: benteng pertama melawan rasuah ada pada individu pejabat. Kalau konflik kepentingan dibiarkan, jaraknya ke korupsi hanya tinggal selangkah.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait