Pakar Hukum Usul Perampasan Aset Hasil Kejahatan Punya Aturan KhususPakar Hukum Usul Perampasan Aset Hasil Kejahatan Punya Aturan Khusus

JAKARTA - Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan agar mekanisme perampasan aset diangkat menjadi rezim hukum yang berdiri sendiri.
Menurutnya, penempatan sistem Non-Conviction-Based Asset Forfeiture (NCB) sebagai rezim hukum tersendiri bertujuan untuk menciptakan prosedur yang terstruktur, standar pembuktian yang tegas, serta batas kewenangan yang jelas.
"Kejelasan posisi tersebut dibutuhkan agar aparat maupun masyarakat mengetahui hukum acara, standar bukti, dan mekanisme keberatan yang harus digunakan," kata Hardjuno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selama ini, menurutnya, mekanisme NCB masih menjadi perdebatan apakah termasuk dalam ranah hukum pidana, perdata, atau administrasi.
Karena itu, Hardjuno menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh sekadar berfokus pada kecepatan negara dalam merebut kembali aset hasil tindak pidana.
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut juga wajib memastikan batas kewenangan negara yang jelas, dapat diuji di pengadilan, serta tidak mengesampingkan hak konstitusional pemilik aset.
“RUU ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru,” tutur dia.
Namun, ia mengingatkan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya dengan adanya undang-undang. Setiap langkah negara untuk membekukan atau merampas aset harus berlandaskan dasar dan ukuran yang jelas, serta dapat diuji keabsahannya di pengadilan.
Ia juga menambahkan bahwa pemilik aset perlu diberikan ruang untuk membuktikan bahwa kekayaannya bersumber dari hal yang sah.
Rekomendasi agar perampasan aset menjadi rezim tersendiri juga menjadi inti penelitian Hardjuno dalam disertasinya tentang reformasi hukum perampasan aset tanpa tuntutan pidana.
Dalam penelitiannya, ia menelaah penerapan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan yang memungkinkan keputusan administratif negara tetap berlaku selama belum dibatalkan oleh pengadilan. Dengan demikian, aset yang diduga berasal dari kejahatan tidak sempat dipindahkan atau disembunyikan.
"Namun, pemilik aset tetap dijamin haknya untuk menggugat keputusan tersebut," ungkap Hardjuno.
Ia juga membandingkan penerapan perampasan aset di Amerika Serikat, Singapura, Thailand, dan berbagai negara lainnya.
Praktik luar negeri itu tidak diadopsi begitu saja, melainkan dijadikan inspirasi untuk merumuskan model yang selaras dengan konstitusi, sistem peradilan, dan karakter hukum Indonesia.
Disertasi Hardjuno dengan judul Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction-Based Asset Forfeiture) telah diuji dalam sidang tertutup di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (14/7).
Relevansi disertasi Hardjuno belakangan semakin menguat setelah Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Martin Manurung, Sabtu (11/7), menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset tetap berada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan DPR RI.
Komisi III DPR RI masih menyusun norma RUU tersebut dengan melibatkan para pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum. (ant)
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda