Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen, Omzet di Bawah Rp500 Juta Masih Bebas Pajak
Qaplo.com - Pemerintah memastikan tarif pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM tetap tidak naik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final 0,5 persen dipertahankan, sementara pelaku usaha
Qaplo.com - Pemerintah memastikan tarif pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM tetap tidak naik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final 0,5 persen dipertahankan, sementara pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun masih bebas pajak. Kepastian ini disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran sebagian pelaku usaha kecil yang menilai aturan baru berpotensi menambah beban pajak. Maman menegaskan, pemerintah tidak menaikkan tarif pajak UMKM. Perubahan utama dalam aturan baru disebut terletak pada status insentif yang dibuat lebih pasti dan tidak lagi bergantung pada perpanjangan berkala. Bagi pelaku usaha kecil, kepastian aturan pajak penting karena berhubungan langsung dengan arus kas, harga jual, margin keuntungan, dan rencana pengembangan usaha. Ringkasan 3 Poin Utama Pemerintah memastikan tarif pajak UMKM tidak naik melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas pajak, sedangkan omzet hingga Rp4,8 miliar dikenai PPh Final 0,5 persen. Pemerintah memperketat pengawasan agar fasilitas pajak tidak disalahgunakan oleh usaha yang bukan kategori UMKM. Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas Pajak Dalam skema terbaru, pelaku UMKM dengan omzet atau pendapatan bruto di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai pajak penghasilan. Omzet adalah total nilai penjualan atau pendapatan kotor sebelum dikurangi biaya operasional, modal, gaji, sewa, atau pengeluaran lain. Ketentuan bebas pajak ini memberi ruang bagi usaha mikro yang masih bertahan, baru berjalan, atau memiliki laba bersih terbatas. Banyak usaha kecil memiliki perputaran uang harian, tetapi keuntungan bersihnya belum tentu besar. Sementara itu, pelaku