Pajak Pedagang Online Ditunda Sampai Ekonomi Tumbuh 6%, Menkeu: "Biar Kalian Bisa Belanja Lebih Banyak"

Pedagang online lewat marketplace bisa bernapas lega untuk sementara waktu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan memungut pajak penghasilan pedagang online lewat e-commerce sampai kondisi ekonomi Indonesia benar-benar membaik — ditandai dengan pertumbuhan ekonomi tahunan mencapai 6%.
"Kita ingin kalian bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja. Kira-kira gitu," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya juga membuka kemungkinan penundaan ini diperpanjang lagi. Batas akhir yang sekarang ditetapkan adalah November 2026, tapi kalau sampai saat itu pertumbuhan ekonomi belum juga melaju kencang, kebijakan pemungutan pajak bisa saja diundur ulang. "Kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Itu intinya. Saya ingin mendorong 6% menjelang akhir tahun," ujarnya.
Kebijakan yang ditunda sebenarnya sudah dirancang sejak tahun lalu: pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,5% dari pedagang online, yang seharusnya mulai berlaku 1 Agustus 2026. Namun Purbaya memilih membatalkan pemberlakuannya lebih dulu.
Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat surat pengumuman resmi bernomor PENG-46/PJ.09/2026, yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti. Dalam pengumuman itu disebutkan, pemungutan PPh Pasal 22 final akan ditunda sampai 31 Oktober 2026, dan aturan yang mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 baru mulai berlaku efektif pada 1 November 2026.
Sebagai konsekuensi dari penundaan ini, DJP juga akan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sudah lebih dulu diterbitkan, lalu melakukan penunjukan ulang. Bagi pedagang yang sempat dipungut PPh Pasal 22 berdasarkan penunjukan sebelumnya, marketplace wajib mengembalikan pungutan tersebut.
DJP menegaskan bahwa penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan — hanya menggeser waktu pemberlakuannya, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih jadi perhatian pemerintah.
Pola penundaan seperti ini sebenarnya bukan yang pertama. Rencana pemungutan pajak pedagang online lewat e-commerce sudah disusun sejak tahun lalu, tapi eksekusinya berulang kali diundur oleh Kementerian Keuangan dengan pertimbangan yang sama: laju pertumbuhan ekonomi Indonesia yang belum cukup kencang.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda