Breaking
Memuat breaking news...

Pajak Ekonomi Digital Terus Tumbuh, Negara Raup Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026

Qaplo
Qaplo
Jumat, 26 Juni 2026 - 12.18 PM WIB
Pajak Ekonomi Digital Terus Tumbuh, Negara Raup Rp52,85 Triliun hingga Mei 2026
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp6,81 triliun sepanjang periode Januari hingga 31 Mei 2026. Dari berbagai jenis pungutan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menjadi penyumbang terbesar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penerimaan pajak digital berasal dari beberapa sektor yang terus berkembang, mulai dari transaksi perdagangan digital, aset kripto, layanan teknologi finansial, hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah berbasis elektronik.

Secara rinci, penerimaan hingga akhir Mei 2026 terdiri atas:

  • PPN PMSE sebesar Rp4,88 triliun.

  • Pajak kripto Rp174,46 miliar.

  • Pajak layanan peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp574,38 miliar.

  • Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp1,18 triliun.

PPN PMSE Masih Mendominasi

Sejak kebijakan pemungutan PPN PMSE diterapkan pada 2020, total penerimaan dari sektor tersebut telah mencapai Rp40,55 triliun hingga Mei 2026.

DJP mencatat, dari 271 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, sebanyak 233 perusahaan telah menyetorkan pajaknya kepada negara.

Perolehan PPN PMSE terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020 penerimaannya sebesar Rp731,4 miliar, kemudian naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun sepanjang 2025, dan telah mencapai Rp4,88 triliun hingga Mei 2026.

Tujuh Perusahaan Digital Baru Ditunjuk

Pada Mei 2026, DJP kembali menunjuk tujuh perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE. Ketujuh entitas tersebut adalah:

  • Strava, Inc.

  • Envato Pty Ltd.

  • Envato Elements Pty Ltd.

  • The Nielsen Norman Group, Inc.

  • Kling AI Pte. Ltd.

  • Law School Admission Council, Inc.

  • PLAUD LLC.

Menurut Inge, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, seperti layanan kebugaran digital, penyedia konten kreatif, pendidikan, hingga layanan berbasis kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Penambahan pemungut baru tersebut menunjukkan bahwa cakupan pemajakan ekonomi digital terus diperluas mengikuti perkembangan model bisnis digital yang semakin beragam.

Pajak Kripto dan Fintech Ikut Bertumbuh

Selain PPN PMSE, DJP juga mencatat penerimaan dari transaksi aset kripto sebesar Rp2,06 triliun sejak 2022 hingga Mei 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan aset kripto sebesar Rp1,18 triliun serta PPN Dalam Negeri senilai Rp881,82 miliar.

Sementara itu, sektor P2P lending atau layanan pinjam meminjam berbasis teknologi telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,98 triliun dalam periode yang sama.

Penerimaan tersebut berasal dari tiga jenis pungutan, yakni:

  • PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun.

  • PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar.

  • PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.

Pajak Pengadaan Pemerintah Tembus Rp5,26 Triliun

DJP juga melaporkan penerimaan dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp5,26 triliun sejak 2022 hingga Mei 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.

SIPP merupakan sistem elektronik yang digunakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemungutan pajak melalui sistem ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung transparansi transaksi pemerintah secara digital.

Kontribusi Ekonomi Digital Terus Meningkat

Secara keseluruhan, DJP mencatat penerimaan negara dari berbagai sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.

Peningkatan penerimaan tersebut mencerminkan semakin luasnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia sekaligus menunjukkan upaya pemerintah memperluas basis perpajakan agar selaras dengan perkembangan transaksi berbasis teknologi. Meski demikian, besaran penerimaan tetap dipengaruhi oleh tingkat aktivitas ekonomi digital, kepatuhan wajib pajak, serta penambahan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait