Breaking
Memuat breaking news...

Otak Percobaan Penculikan Lansia di PIK Janjikan Mobil ke Eksekutor, Motifnya Asmara Tak Direstui

Qaplo
Qaplo
Selasa, 16 Juni 2026 - 2.05 PM WIB
Otak Percobaan Penculikan Lansia di PIK Janjikan Mobil ke Eksekutor, Motifnya Asmara Tak Direstui
Reading Comfort
adjust the font size

Qaplo.com (Jakarta) - Kasus percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian berhasil mengungkap peran dan siasat licik di balik aksi nekat tersebut.

Pelaku utama berinisial CW (31) diketahui menjadi otak kejahatan ini. Demi melancarkan aksinya, CW merekrut seorang petugas keamanan tempat kebugaran berinisial FAP (26) sebagai eksekutor lapangan dengan iming-iming hadiah yang menggiurkan.

Iming-iming Mobil untuk Sang Eksekutor

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan bahwa CW menjanjikan satu unit mobil kepada FAP jika rencana mereka berjalan mulus. Hubungan keduanya berawal dari perkenalan biasa karena sering berolahraga di tempat yang sama.

"Dia dijanjikan kerja sama dan akan diberikan mobil oleh CW," ujar Agta kepada wartawan. FAP yang sehari-hari bekerja menjaga keamanan di tempat gym tersebut akhirnya tergiur dan bersedia membantu rencana CW.

Berlatar Belakang Hubungan Asmara yang Kandas

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif di balik aksi nekat ini murni karena persoalan pribadi dan asmara yang tidak direstui. CW sebelumnya menjalin hubungan dekat dengan anak perempuan korban.

Namun, hubungan tersebut ditentang keras oleh keluarga korban setelah mengetahui fakta bahwa CW sebenarnya sudah memiliki istri dan anak. Sejak rahasia itu terbongkar, keluarga korban langsung memutuskan hubungan secara sepihak dan memblokir kontak pelaku.

"Awalnya pelaku meminta bertemu setelah diputus oleh keluarga. Karena nomornya sudah diblokir oleh korban, dia akhirnya nekat melakukan tindakan ini," jelas Agta.

Dalih Ingin Berkomunikasi

Kepada penyidik, CW berdalih bahwa dirinya tidak berniat melakukan penculikan untuk meminta tebusan ataupun melakukan intimidasi fisik agar hubungannya direstui. Ia mengklaim hanya ingin membangun komunikasi kembali dengan korban.

Kendati demikian, polisi menegaskan bahwa cara yang digunakan pelaku tetap melanggar hukum dan mengandung unsur kekerasan. Terlebih, korban merupakan seorang lansia yang rentan secara fisik.

"Keterangan pelaku memang ingin mengajak komunikasi, tetapi caranya tidak bisa dibenarkan. Menghadang dan memaksa itu sudah masuk kategori kekerasan," tegas Agta.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini, CW dan FAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku.

Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang digunakan saat beraksi, rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, telepon genggam, obeng, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.

Atas tindakan nekat tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan dan penganiayaan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait