MEDAN — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan menunda penambahan 250 unit bus listrik sebelum persoalan kontrak kerja sama 10 tahun dengan pihak penyedia, pengelola, dan pengawas operasional bus tersebut diperjelas.

Ketua Organda Kota Medan, Sri Intan Brahmana, mengungkapkan kekecewaan karena organisasinya tidak dilibatkan dalam perencanaan hingga pengoperasian bus listrik di Kota Medan, padahal pengusaha angkutan lokal telah lama melayani kebutuhan transportasi masyarakat.

Kekecewaan itu disampaikan Intan saat dimintai tanggapan mengenai kontrak kerja sama bus listrik yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan di gedung dewan, Selasa (13/10/2026).

Dalam rapat tersebut terungkap kontrak kerja sama antara Pemko Medan dengan PT Kalista, PT Blue Bird, dan PT Surveyor Indonesia yang disebut berlangsung selama 10 tahun. Persoalan mencuat setelah anggota dewan mengaku belum mengetahui secara terperinci kontrak tersebut.

"Kami yang selama ini telah berjasa dalam mendistribusikan serta mengangkut orang dan barang di Kota Medan, sama sekali tidak diikutsertakan dalam pengelolaan beroperasinya bus itu," ujar Intan.

Ia menegaskan Organda pada prinsipnya mendukung program pemerintah di sektor transportasi, tetapi kebijakan itu diharapkan turut memberdayakan pengusaha lokal agar dana APBD yang dipakai untuk operasional armada tetap berputar di Kota Medan.

"Dengan begitu, para pengusaha angkutan umum lokal di Medan turut diberdayakan oleh Pemko dan uang yang dibebankan kepada APBD ini dalam operasional armada itu tetap berada di Medan dan dinikmati oleh masyarakat Kota Medan," ucapnya.

Jaya Sinaga: Rp91 Miliar untuk Perusahaan Jakarta

Didampingi Sekretaris Organda Kota Medan Jaya Sinaga, Intan mengingatkan agar Pemko Medan mengutamakan keterlibatan pengusaha angkutan lokal dalam setiap pengembangan sistem transportasi umum ke depan.

Jaya Sinaga menuntut pengoperasian bus listrik dikaji kembali karena menggunakan dana APBD, sementara seluruh perusahaan yang terlibat disebut berasal dari luar Kota Medan.

"Pengadaannya PT Kalista yang berada di Jakarta, pengelolanya PT Blue Bird juga dari Jakarta, dan pengawasnya PT Surveyor Indonesia, BUMN yang juga berada di Jakarta. Tak ada perusahaan dari Medan. Tapi biayanya dibebankan kepada APBD Kota Medan," kata Jaya.

"Jadi kontrak kerja sama itu perlu ditinjau kembali agar Rp91 miliar yang dibayarkan oleh Pemko Medan itu bermanfaat bagi masyarakat Kota Medan," ujarnya.

Pemko: Kontrak Ada Dasar Regulasi

Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan Bagian Hukum Pemko Medan menjelaskan operasional bus listrik memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Wali Kota Medan dengan skema pembelian layanan atau Buy the Service (BTS) yang menggunakan APBD, termasuk untuk mekanisme tarif dan operasional berdasarkan kerja sama yang telah disepakati. Kontrak kerja sama tersebut disebut berlaku selama 10 tahun.

Penjelasan itu membuat Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan mengapa dewan tidak pernah memperoleh informasi terperinci mengenai kontrak tersebut. "Kapan dan masa wali kotanya siapa itu dibuat? Apa ada bawa salinan kontraknya?" tanya Paul.

Kepala Bappeda Kota Medan Ferri Ichsan menjelaskan kontrak tersebut ditandatangani ketika Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan, dengan landasan Perwal Nomor 550/16.K. Ia menyatakan pembatalan kerja sama tidak bisa dilakukan begitu saja karena berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi Pemko Medan.

Karena salinan Perwal belum dapat diberikan dalam rapat itu, pembahasan ditutup dengan rencana RDP lanjutan yang mengundang seluruh perusahaan yang terlibat, agar DPRD memperoleh penjelasan lebih lengkap mengenai dasar hukum, isi kontrak, pembiayaan, serta konsekuensinya sebelum mengambil langkah terkait usulan penambahan armada bus listrik. RDP sebelumnya juga menyepakati perlunya kajian mendalam atas usulan Organda mengenai angkutan umum gratis bagi pelajar.

Sumber: Organda Dukung DPRD Kota Medan Tunda Penambahan 250 Unit Bus Listrik — Indeks Waspada