Deliserdang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap 65 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 pada 13 Mei hingga 2 Juni. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 78 tersangka yang diduga
Deliserdang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap 65 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 pada 13 Mei hingga 2 Juni. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 78 tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Deliserdang.
Secara keseluruhan sepanjang Mei 2026, Satresnarkoba Polresta Deliserdang menangani 80 kasus dengan 97 tersangka.
Barang bukti yang disita dalam Operasi Antik Toba 2026 meliputi 963 gram sabu-sabu, 85 gram ganja kering, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi, serta satu botol cairan vape yang disebut mengandung zat narkotika.
Penindakan Menyebar di Banyak Kecamatan
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Beberapa wilayah yang menjadi lokasi penindakan antara lain Lubuk Pakam, Pantai Labu, Beringin, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Batang Kuis, Talun Kenas, Biru-Biru, Namorambe, Bangun Purba, hingga Galang.
Sebaran lokasi itu menunjukkan penindakan dilakukan di banyak titik, bukan hanya di satu kawasan tertentu. Peredaran narkotika bisa berlangsung melalui jaringan kecil di permukiman atau lingkungan pergaulan, sehingga informasi masyarakat menjadi penting bagi aparat.
Meski telah diamankan, para tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penyidikan masih berjalan untuk memperjelas peran masing-masing pihak.
Polisi Soroti Modus Jaringan Berantai
Kompol Fery Kusnadi menjelaskan bahwa modus operandi pelaku umumnya menggunakan sistem jaringan berantai. Dalam pola seperti ini, peredaran narkoba tidak hanya melibatkan satu orang, tetapi bergerak melalui sejumlah pihak yang saling terhubung.
Menurut Fery, salah satu tantangan dalam penanganan narkoba adalah adanya pengguna yang kemudian berubah menjadi pengedar karena tergiur keuntungan.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku umumnya masih menggunakan sistem jaringan berantai. Tidak sedikit pengguna yang kemudian beralih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan, sehingga membentuk mata rantai peredaran yang cukup kompleks dan memerlukan upaya berkelanjutan untuk memutuskannya,” ujar Kompol Fery.
Pola jaringan berantai membuat penindakan tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidik perlu menelusuri pemasok, penghubung, pengedar, hingga kemungkinan pihak lain yang mengendalikan peredaran.
Beberapa Pelaku Disebut Sempat Melawan
Dalam beberapa penangkapan, menurut Fery, ada pelaku yang sempat melakukan perlawanan. Namun, proses penegakan hukum disebut tetap berjalan aman karena kesiapsiagaan personel dan dukungan informasi dari masyarakat.
Informasi warga menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus narkoba. Banyak aktivitas peredaran berlangsung tertutup, sehingga laporan dari lingkungan sekitar dapat membantu polisi memetakan lokasi rawan dan bergerak lebih cepat.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu menyampaikan laporan melalui saluran resmi agar informasi dapat diverifikasi oleh aparat. Untuk laporan darurat atau aktivitas mencurigakan, Polresta Deliserdang mengimbau warga memanfaatkan Call Center 110.
Pengedar dan Pengguna Diproses Berbeda
Polresta Deliserdang menyatakan proses hukum terhadap tersangka disesuaikan dengan peran masing-masing. Pihak yang diduga berperan sebagai pengedar atau bandar dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 Ayat (1) mengatur perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Pasal ini biasanya digunakan untuk menjerat pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Sementara itu, bagi pengguna dan pecandu, penyidik menerapkan Pasal 127 undang-undang yang sama. Mereka juga akan menjalani asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional atau BNN untuk menentukan apakah membutuhkan rehabilitasi.
Asesmen terpadu adalah proses penilaian terhadap seseorang yang diduga sebagai pengguna narkoba. Penilaian ini digunakan untuk melihat apakah yang bersangkutan lebih tepat menjalani proses hukum, rehabilitasi, atau penanganan lain sesuai ketentuan.
Mengapa Hasil Operasi Ini Penting?
Pengungkapan 65 kasus selama Operasi Antik Toba 2026 menunjukkan aparat masih menemukan banyak perkara narkotika di wilayah Deliserdang. Barang bukti yang disita, termasuk sabu hampir satu kilogram, ganja, ekstasi, tanaman ganja, dan cairan vape yang disebut mengandung zat narkotika, menunjukkan beragamnya bentuk penyalahgunaan yang perlu diawasi.
Temuan cairan vape yang disebut mengandung zat narkotika juga perlu menjadi perhatian orang tua dan lingkungan. Bentuk penyalahgunaan narkoba bisa berubah mengikuti tren, sehingga pengawasan tidak hanya terbatas pada narkotika berbentuk serbuk, pil, atau daun kering.
Bagi masyarakat, dampak narkoba tidak hanya dirasakan pengguna. Peredaran narkotika dapat memicu gangguan keamanan, masalah keluarga, tindak kriminal, serta melemahkan produktivitas generasi muda.
Pencegahan Perlu Berjalan Bersama Penindakan
Kompol Fery menegaskan Polresta Deliserdang akan terus menggencarkan langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan peredaran narkoba. Langkah preventif berkaitan dengan pencegahan, preemtif menyasar pembinaan dan edukasi sejak awal, sementara represif berupa penindakan hukum terhadap pelaku.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat demi melindungi dan menyelamatkan generasi muda bangsa,” tegas Kompol Fery.
Penanganan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat. Keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan warga di lingkungan masing-masing perlu ikut mengawasi serta melaporkan aktivitas mencurigakan.
Penutup
Operasi Antik Toba 2026 di wilayah Polresta Deliserdang menghasilkan pengungkapan 65 kasus narkoba dengan 78 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu 963 gram, ganja kering 85 gram, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir ekstasi, dan satu botol cairan vape yang disebut mengandung zat narkotika.
Dengan pola jaringan berantai yang disebut masih digunakan pelaku, pengembangan perkara menjadi langkah penting setelah penangkapan. Bagi masyarakat, hasil operasi ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama antara aparat, pemerintah, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar.