Tebingtinggi - Polres Tebingtinggi mengungkap 19 kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi selama 21 hari tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka dari sejumlah
Tebingtinggi - Polres Tebingtinggi mengungkap 19 kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung pada 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi selama 21 hari tersebut, polisi mengamankan 24 tersangka dari sejumlah wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Hasil operasi itu disampaikan dalam temu pers di Aula Mapolres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan, Rabu, 3 Juni. Wakapolres Tebingtinggi Kompol Rudi Syahputra hadir mewakili Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus dan Kasat Humas AKP Mulyono.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 97,6 gram dan ganja seberat 11,31 gram. Polres Tebingtinggi menyebut capaian ini merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba dengan dukungan masyarakat dan insan pers.
“Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras jajaran Satnarkoba dengan dukungan masyarakat dan insan pers,” ujar Kompol Rudi Syahputra.
Razia Tempat Hiburan dan Kafe Malam
Selain pengungkapan kasus di sejumlah lokasi, Polres Tebingtinggi juga menggelar razia gabungan di beberapa tempat hiburan dan kafe malam. Lokasi yang dirazia antara lain AA Cafe, Hello Cafe, Leo Cafe, dan BB KTV.
Dari kegiatan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,98 gram, satu unit timbangan digital, dan satu telepon genggam. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial DR, 30 tahun, warga Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Temuan timbangan digital turut menjadi barang bukti yang akan didalami penyidik dalam perkara tersebut. Keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Razia di tempat hiburan dan kafe malam dilakukan sebagai bagian dari pengawasan lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba. Namun, pemeriksaan di suatu lokasi tidak otomatis berarti seluruh tempat usaha tersebut terlibat dalam jaringan narkoba.
Polisi Minta Dukungan Warga
Wakapolres Tebingtinggi Kompol Rudi Syahputra menegaskan pihaknya berkomitmen melanjutkan pemberantasan narkoba. Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Sumatera Utara agar seluruh jajaran kepolisian terus memerangi peredaran narkoba.
“Kapolda meminta jajaran kepolisian hingga ke bawah untuk terus memerangi narkoba, dan kami di Polres Tebingtinggi mendukung penuh,” tegas Rudi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan warga dinilai penting karena peredaran narkoba kerap bergerak melalui jaringan tertutup dan sulit dipantau tanpa laporan dari lingkungan sekitar.
“Kami konsisten melakukan pemberantasan dan tetap membutuhkan dukungan masyarakat dan media,” ujarnya.
Tersangka Dijerat UU Narkotika
Dalam perkara ini, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara, bergantung pada pembuktian di persidangan. Penentuan hukuman tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan berjalan.
Penyebutan pasal ini penting agar masyarakat memahami bahwa kasus narkoba tidak hanya menyangkut pengguna, tetapi juga pihak yang diduga terlibat dalam peredaran, transaksi, atau jaringan distribusi narkotika.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, para pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mengapa Operasi Ini Penting?
Pengungkapan 19 kasus dalam 21 hari menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba masih perlu mendapat perhatian serius di wilayah Tebingtinggi dan sekitarnya. Narkoba tidak hanya berdampak pada pengguna, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial, kriminalitas, gangguan ketertiban, dan kerusakan masa depan generasi muda.
Razia di tempat hiburan dan kafe malam juga menunjukkan perlunya pengawasan terhadap lokasi yang berpotensi menjadi ruang transaksi atau penyalahgunaan narkoba. Tempat usaha tetap dapat beroperasi secara legal sepanjang memenuhi aturan dan ikut menjaga lingkungannya agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum.
Bagi masyarakat, peran pelaporan menjadi bagian penting dari pencegahan. Informasi dari warga dapat membantu aparat memetakan lokasi rawan, memutus rantai distribusi, dan menindak jaringan yang lebih besar.
Perlu Pencegahan Selain Penindakan
Penindakan hukum penting, tetapi pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penangkapan. Pencegahan di keluarga, sekolah, tempat kerja, dan lingkungan masyarakat tetap dibutuhkan agar penyalahgunaan narkoba tidak semakin meluas.
Edukasi tentang bahaya narkoba perlu terus dilakukan, terutama kepada remaja dan kelompok usia produktif. Lingkungan yang peduli juga dapat membantu mendeteksi perubahan perilaku, pergaulan berisiko, atau aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
Dengan hasil Operasi Antik Toba 2026 ini, Polres Tebingtinggi menegaskan komitmen untuk melanjutkan pemberantasan narkoba. Namun, keberhasilan jangka panjang tetap membutuhkan kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, masyarakat, tokoh lingkungan, dan media.