Medan - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyoroti temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Temuan tersebut dinilai menjadi tanda serius adanya celah pengawasan terhadap arus orang dan barang
Medan - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyoroti temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Temuan tersebut dinilai menjadi tanda serius adanya celah pengawasan terhadap arus orang dan barang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini terungkap dalam razia gabungan yang melibatkan kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan pihak lapas. Berdasarkan bahan yang tersedia, temuan ganja tersebut diduga melibatkan empat narapidana.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menilai lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan, bukan ruang munculnya dugaan tindak pidana baru. Karena itu, ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.
Dalam bahan yang tersedia, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan maupun Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara terkait sorotan Ombudsman tersebut.
Ombudsman Nilai Pengawasan Lapas Lemah
Herdensi menyebut temuan narkotika di dalam lapas tidak bisa dianggap sebagai persoalan kecil. Menurutnya, temuan ganja dalam jumlah besar di area lembaga pemasyarakatan menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu ditelusuri.
“Lapas/rutan seharusnya menjadi tempat steril dari potensi tindakan pidana baru, termasuk peredaran narkotika. Apa yang terjadi pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan adalah bukti nyata bahwa kalapas dan jajarannya gagal mengawasi, mengendalikan, dan memastikan sirkulasi barang dan orang masuk ke dalam lapas,” ujar Herdensi dalam siaran pers, Jumat, 5 Juni 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ombudsman melihat kasus ini bukan hanya dari sisi pidana narkotika, tetapi juga dari sisi pelayanan publik dan administrasi pengawasan lembaga negara.
Pemeriksaan Orang dan Barang Jadi Sorotan
Menurut Herdensi, lapas semestinya memiliki pemeriksaan ketat terhadap setiap orang dan barang yang masuk maupun keluar. Prosedur seperti ini penting untuk mencegah masuknya barang terlarang, termasuk narkotika.
Temuan 6,8 kilogram ganja di dalam lapas dinilai menunjukkan adanya standar operasional prosedur atau SOP yang tidak berjalan optimal. SOP adalah aturan kerja yang menjadi pedoman petugas dalam menjalankan tugas agar pengawasan berlangsung tertib dan konsisten.
Jika SOP pemeriksaan tidak berjalan konsisten, risiko masuknya barang terlarang ke dalam lapas dapat meningkat. Dalam konteks lembaga pemasyarakatan, celah seperti ini dapat mengganggu proses pembinaan warga binaan dan menurunkan kepercayaan publik.
Minta Evaluasi Kalapas dan Jajaran
Ombudsman Sumut meminta Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh dan terbuka terhadap Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta jajaran terkait.
Evaluasi tersebut dinilai perlu untuk mengetahui bagaimana narkotika dalam jumlah besar bisa berada di dalam area lapas. Pemeriksaan internal juga dibutuhkan untuk menelusuri apakah terdapat kelalaian, pembiaran, atau dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tersebut.
Herdensi juga mendorong adanya tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat. Langkah ini penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Perbaikan SOP Dinilai Mendesak
Selain evaluasi personel, Ombudsman meminta perbaikan SOP pemeriksaan mobilitas orang dan barang di lapas. Perbaikan ini mencakup pengawasan terhadap kunjungan, barang bawaan, distribusi logistik, dan aktivitas internal yang berpotensi menjadi celah masuknya barang terlarang.
Pengawasan lapas tidak bisa hanya bergantung pada razia sesekali. Pemeriksaan rutin, pengawasan internal, dan kontrol terhadap petugas maupun pengunjung perlu berjalan setiap hari.
Jika sistem pengawasan lemah, lapas berisiko menjadi tempat yang tidak lagi efektif untuk pembinaan. Padahal, lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi penting untuk membina warga binaan sebelum kembali ke masyarakat.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Temuan narkotika di dalam lapas menjadi perhatian karena menyangkut keamanan, tata kelola, dan kepercayaan publik. Lapas seharusnya menjadi ruang yang terkendali, dengan aturan ketat mengenai siapa dan apa saja yang dapat masuk.
Jika narkotika bisa berada di dalam area lapas, publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan. Apalagi, jumlah ganja yang ditemukan mencapai 6,8 kilogram, bukan jumlah kecil untuk ukuran barang terlarang di lingkungan tertutup.
Dugaan masuknya narkotika ke dalam lapas dapat mengganggu tujuan pemasyarakatan dan perlu ditelusuri untuk memastikan apakah berkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Temuan 6,8 kilogram ganja di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Ombudsman menilai kasus ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap pengawasan orang dan barang di lingkungan lapas.
Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara diminta melakukan evaluasi terbuka terhadap Kalapas Padangsidimpuan dan jajarannya, serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti terlibat. Selain itu, perbaikan SOP pemeriksaan dinilai mendesak untuk mencegah masuknya barang terlarang, termasuk narkotika, ke lingkungan lembaga pemasyarakatan.