Breaking
Memuat breaking news...

Ombudsman Sumut Bahas 8 Laporan Agraria dengan Kanwil BPN, 5 Sudah Disertai Saran Korektif

Redaksi
Redaksi
Jumat, 31 Juli 2026 - 8.13 PM WIB
Ombudsman Sumut Bahas 8 Laporan Agraria dengan Kanwil BPN, 5 Sudah Disertai Saran Korektif
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Sumut. Pertemuan berlangsung Kamis (30/7) di Kantor BPN Sumut, membahas laporan masyarakat soal agraria yang belum tuntas.

Fokusnya jelas. Mempercepat penyelesaian laporan pertanahan dan tata ruang yang masuk ke Ombudsman.

Rakor tersebut dihadiri Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan. Kedatangannya disambut langsung Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman Sumut memaparkan delapan laporan masyarakat. Rinciannya, lima laporan sudah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan disertai saran korektif ke BPN, baik ke Kanwil maupun ke kantor kabupaten/kota.

Tiga laporan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.

Jumlahnya tidak sedikit. Delapan laporan sekaligus.

Syafrida meminta Kanwil dan BPN kabupaten/kota segera menindaklanjuti saran korektif yang sudah disampaikan. Jangan berlarut.

Salah satu contoh yang disorot adalah permohonan revisi sertifikat warga Perumnas Griya II Martubung. Prosesnya dinilai terlalu lama. Untuk kasus ini, Syafrida meminta Kakanwil dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan menyelesaikannya segera.

Permasalahan pertanahan memang langganan masuk ke Ombudsman. Mulai dari sertifikat yang tak kunjung jadi, revisi data, sampai tumpang tindih.

"Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong Kanwil BPN Sumut untuk memberikan perhatian serius dan menyelesaikan laporan yang telah disampaikan," ujar Syafrida.

Laporan Hasil Pemeriksaan yang disebut Syafrida adalah produk pemeriksaan Ombudsman setelah mengkaji aduan warga. Di dalamnya ada saran korektif, yaitu perbaikan yang wajib ditindaklanjuti instansi terlapor.

Ombudsman berharap koordinasi dengan Kanwil BPN tidak berhenti di rapat saja. Tujuannya untuk memperbaiki pelayanan pertanahan di Sumut secara menyeluruh.

"Melalui sinergi tersebut, setiap laporan masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," tuturnya.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait