Ojol Bakal Diklasifikasikan Sebagai Pelaku UMKM, Perpres Sedang DisusunOjol Bakal Diklasifikasikan Sebagai Pelaku UMKM, Perpres Sedang Disusun

JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan presiden (Perpres) yang akan mengklasifikasikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan hal ini di Jakarta, Senin, seraya menegaskan langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memperluas akses pengemudi ojol terhadap program pemberdayaan yang selama ini lebih banyak menyasar pelaku usaha formal.
Kementerian mana yang akan mengawasi implementasi kebijakan ini justru belum final. Ada tiga opsi yang masih dibahas: Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau Kementerian UMKM sendiri. Payung hukumnya sudah disiapkan, tapi struktur pengawasannya masih dalam tahap perumusan.
Selama ini, pengemudi ojol berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya jelas secara hukum — bukan pekerja formal dengan perlindungan ketenagakerjaan penuh, tapi juga belum diakui secara resmi sebagai pelaku usaha mandiri seperti UMKM pada umumnya. Klasifikasi lewat Perpres ini berpotensi mengubah posisi tersebut, karena secara hukum pengemudi ojol akan setara dengan jutaan pelaku UMKM lain. Program pemberdayaan UMKM secara umum biasanya mencakup pembinaan usaha hingga akses pembiayaan, meski Kementerian UMKM belum merinci program spesifik apa saja yang akan berlaku bagi ojol begitu klasifikasi ini resmi berjalan.
Maman menyampaikan rencana ini saat menghadiri acara nonton bareng final Piala Dunia 2026 bersama ribuan pengemudi ojol yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta — acara yang menurutnya bukan sekadar ajang menonton pertandingan, melainkan juga membawa pesan langsung dari Presiden Prabowo Subianto soal komitmen pemerintah terhadap kelompok berpenghasilan rendah. "Komitmen utama kami adalah mendorong peningkatan kesejahteraan tidak hanya untuk pengemudi ojek online, tapi juga UMKM di Indonesia," kata Maman.
Presiden, kata Maman, menitipkan salam untuk para pengemudi sekaligus mengingatkan seluruh jajaran kabinet agar setiap kebijakan yang dibuat benar-benar memberi manfaat nyata bagi UMKM. "Presiden selalu mengingatkan kami, kabinetnya, bahwa kita harus mendukung kelompok berpenghasilan rendah, termasuk pengemudi ojek online," ujarnya. Ia menambahkan, sinergi dengan perusahaan penyedia layanan ride-hailing menjadi fondasi penting agar program pemberdayaan bisa memberi dampak langsung ke pengemudi, bukan sekadar kebijakan di atas kertas — karena itu ia mengajak seluruh pemangku kepentingan membangun kemitraan yang didasari keadilan, saling percaya, dan komitmen tumbuh bersama.
Maman memastikan kebijakan yang tengah disiapkan tidak hanya menyasar pengemudi ojol, melainkan seluruh pelaku UMKM sebagai penggerak utama perekonomian nasional — penegasan yang penting untuk meluruskan kesan bahwa perhatian pemerintah hanya terfokus pada satu kelompok pekerja informal.
Dua hal utama belum punya jawaban pasti: kapan Perpres ini akan diterbitkan, dan kementerian mana yang akhirnya ditunjuk sebagai pengawas. Selama dua hal ini belum diputuskan, pengemudi ojol praktis masih menunggu kepastian soal kapan dan bagaimana status "pelaku UMKM" ini benar-benar berlaku bagi mereka di lapangan.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda