OJK Papua: 703 Warga Papua Mengadu Jadi Korban Penipuan Jasa Keuangan Sepanjang 2024-2025

QAPLO - Sebanyak 703 masyarakat Papua melaporkan diri sebagai korban penipuan di sektor jasa keuangan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025. Angka ini disampaikan Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Fika Permana, di Jayapura, Selasa.
Empat modus mendominasi laporan tersebut: penipuan belanja daring, panggilan telepon palsu yang mengaku dari pihak bank atau lembaga keuangan, investasi ilegal, serta pinjaman daring alias pinjol ilegal. Menurut Viktorinus, meski jumlahnya tergolong belum terlalu tinggi dibandingkan populasi Papua secara keseluruhan, tren ini tetap perlu diwaspadai karena polanya terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi digital.
"Dengan kemajuan teknologi digital seperti saat ini penting dilakukan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan," katanya.
Ia menekankan, langkah paling sederhana yang bisa dilakukan masyarakat adalah memastikan legalitas produk atau layanan keuangan sebelum bertransaksi. Investasi ilegal, kata Viktorinus, biasanya punya ciri yang mudah dikenali: menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Kami baka terus mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat karena hal tersebut merupakan salah satu ciri investasi ilegal," ujarnya.
Bukan Sekadar Imbauan, tapi Bagian dari Edukasi Berkelanjutan
Pernyataan ini disampaikan dalam forum dialog literasi keuangan dan digital yang mempertemukan OJK Papua dengan Kepolisian Daerah Papua. Menurut Viktorinus, edukasi semacam ini rutin dilakukan sebagai upaya jangka panjang agar masyarakat lebih mengenali dan menghindari berbagai bentuk penipuan di sektor jasa keuangan, bukan hanya sebagai respons setelah kasus terjadi.
Dari sisi penegakan hukum, Kasubbid I Direktorat Siber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, menambahkan bahwa penipuan berbasis digital di Papua tidak mengenal jeda. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan membagikan data pribadi.
"Kami berharap masyarakat semakin cerdas dalam literasi digital, berpikir kritis terhadap setiap informasi yang diterima, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menjadi korban atau menemukan dugaan penipuan di sektor jasa keuangan," katanya.
Poin yang ia tekankan cukup spesifik: PIN, kata sandi, dan kode one time password (OTP) adalah tiga jenis data yang paling sering disalahgunakan pelaku kejahatan siber begitu berhasil didapatkan dari korban. Sekali data itu bocor, pelaku biasanya bisa langsung mengakses rekening atau melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Kenapa Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Jadi Modus Andalan
Investasi ilegal dan pinjol ilegal terus muncul sebagai modus berulang bukan tanpa alasan. Keduanya memanfaatkan hal yang sama: keterbatasan literasi masyarakat dalam membedakan produk keuangan yang berizin dan yang tidak. Penipu biasanya mengemas skema mereka dengan janji imbal hasil tinggi, testimoni palsu, atau embel-embel kerja sama dengan institusi tertentu—hal-hal yang sulit dibedakan orang awam dari produk keuangan resmi tanpa pengecekan langsung.
Di sinilah pentingnya kanal verifikasi resmi. Masyarakat yang ragu terhadap status legal suatu produk atau layanan keuangan bisa mengeceknya langsung melalui layanan konsumen OJK di nomor 157, atau melaporkan dugaan penipuan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan OJK. Untuk pinjaman daring, daftar penyelenggara fintech lending berizin juga tersedia dan bisa diperiksa melalui situs resmi OJK sebelum masyarakat memutuskan mengajukan pinjaman.
Data 703 pengaduan ini sendiri baru mencakup kasus yang dilaporkan ke OJK Papua secara spesifik terkait sektor jasa keuangan. Belum ada rincian resmi dari OJK Papua mengenai berapa besar total kerugian materiil yang dialami korban, atau rincian jumlah kasus per masing-masing modus—sehingga sulit menilai modus mana yang paling merugikan secara nominal. Bila ada pembaruan data resmi ke depan, angka tersebut tentu akan memberi gambaran yang lebih lengkap soal skala masalah ini di Papua.
Sumber: ANTARA
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda