Breaking
Memuat breaking news...

OJK Catat 608 Ribu Kasus Scam, Rp674 Miliar Dana Berhasil Diamankan hingga Juni 2026

Qaplo
Qaplo
Senin, 6 Juli 2026 - 5.46 PM WIB
OJK Catat 608 Ribu Kasus Scam, Rp674 Miliar Dana Berhasil Diamankan hingga Juni 2026
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 608 ribu laporan penipuan digital hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 557 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas penipuan berhasil diblokir, sementara dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan agar tidak seluruhnya berpindah ke pelaku kejahatan. Selain itu, hampir Rp200 miliar dana korban telah berhasil dipulihkan.

Data tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin (6/7/2026). Menurutnya, perkembangan teknologi membuat kejahatan digital berkembang semakin cepat dan mampu melintasi batas negara hanya dalam hitungan detik.

"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," ujar Friderica.

Dana Ratusan Miliar Berhasil Diamankan

OJK menjelaskan, nilai Rp674 miliar merupakan dana yang berhasil diblokir atau diamankan melalui koordinasi berbagai pihak sehingga tidak seluruhnya berpindah ke tangan pelaku penipuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkecil kerugian yang dialami masyarakat.

Selain pemblokiran rekening, IASC juga membantu proses pengembalian dana kepada korban. Hingga Juni 2026, nilai dana yang berhasil dipulihkan telah mendekati Rp200 miliar.

Menurut OJK, capaian tersebut tidak lepas dari kerja sama antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia layanan pembayaran, serta aparat penegak hukum dalam mempercepat penanganan laporan masyarakat.

Modus Scam Digital Semakin Sulit Dideteksi

OJK menilai pola penipuan digital kini semakin beragam dibanding beberapa tahun sebelumnya. Pelaku tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan merchant, sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.

Salah satu modus yang kerap digunakan adalah money mule, yaitu rekening atau orang yang dipakai sebagai perantara untuk menerima dan memindahkan uang hasil kejahatan agar jejak transaksi lebih sulit dilacak.

Variasi modus tersebut membuat proses pelacakan transaksi menjadi semakin rumit sehingga membutuhkan dukungan teknologi serta koordinasi yang erat antara lembaga keuangan, regulator, dan aparat penegak hukum.

Kerja Sama Internasional Diperkuat

Menghadapi karakter kejahatan yang bersifat lintas negara, OJK memperkuat kerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Kolaborasi tersebut mencakup pertukaran informasi, penguatan kebijakan, bantuan teknis, hingga berbagi pengalaman internasional dalam menghadapi kejahatan keuangan berbasis digital.

UN Resident Coordinator di Indonesia, Gita Sabharwal, mengapresiasi langkah Indonesia membangun Indonesia Anti-Scam Centre sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman penipuan digital.

Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menilai jaringan penipuan digital saat ini banyak beroperasi lintas negara sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan oleh satu institusi atau satu negara saja. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, regulator, industri jasa keuangan, dan mitra internasional menjadi faktor penting dalam mempercepat deteksi serta penanganan kejahatan digital.

Mengapa Angka 608 Ribu Kasus Perlu Menjadi Perhatian?

Jumlah laporan yang mencapai lebih dari 608 ribu kasus menunjukkan bahwa penipuan digital telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Modus yang digunakan pelaku terus berkembang, mulai dari penyalahgunaan identitas, investasi ilegal, hingga penipuan melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

Kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi korban, tetapi juga berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang selama ini menjadi salah satu pendorong inklusi keuangan di Indonesia.

Langkah yang Dapat Dilakukan Masyarakat

OJK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi keuangan secara digital. Masyarakat disarankan untuk tidak mudah tergiur tawaran investasi atau keuntungan yang tidak masuk akal, selalu memeriksa legalitas penyedia jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, serta tidak pernah memberikan PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak lain.

Apabila menjadi korban atau menemukan dugaan aktivitas penipuan, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang rekening terkait dapat diblokir sehingga dana korban berpotensi diselamatkan sebelum berpindah ke pelaku.

Peningkatan jumlah kasus scam menjadi pengingat bahwa perlindungan konsumen di era digital tidak hanya bergantung pada regulator dan aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan kewaspadaan setiap pengguna layanan keuangan dalam menjaga keamanan data dan transaksi mereka.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait