OJK Bidik Penerimaan Rp9,22 Triliun pada 2027, Fokus Perkuat Pengawasan PerbankanOJK Bidik Penerimaan Rp9,22 Triliun pada 2027, Fokus Perkuat Pengawasan Perbankan

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan penerimaan lembaga mencapai Rp9,22 triliun pada tahun 2027. Target ini disusun dengan mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan sektor jasa keuangan serta prospek ekonomi nasional sepanjang tahun 2026.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menjelaskan bahwa total kapasitas anggaran OJK untuk tahun 2027 sebenarnya mencapai Rp13,89 triliun. Angka tersebut diperoleh dari akumulasi target penerimaan baru sebesar Rp9,22 triliun ditambah proyeksi saldo awal tahun 2027 yang mencatatkan angka Rp4,67 triliun.
"Total Rp13,89 triliun ini menjadi dasar dalam penyusunan kapasitas anggaran OJK 2027," ujar Hernawan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pergeseran Sumber Pendanaan OJK
Meski secara total menguat, Hernawan mengungkapkan adanya perubahan tren pada pos pendapatan. Penerimaan dari sektor registrasi diperkirakan mengalami penurunan dibandingkan tahun 2026. Penurunan ini dipicu oleh dinamika kondisi pasar dan mulai berlakunya sejumlah regulasi baru di beberapa sektor jasa keuangan.
Sebagai gantinya, OJK mengandalkan pos penerimaan lain yang diproyeksikan melonjak tajam hingga 79,69 persen. Kenaikan signifikan ini terjadi karena strategi pengelolaan dana yang ditempatkan secara lebih agresif demi mendukung arah kebijakan strategis organisasi.
Dari total dana yang dikelola, OJK mengalokasikan anggaran belanja sebesar Rp10,25 triliun untuk mendanai kegiatan operasional, administratif, serta pengadaan aset penunjang tugas lembaga. Dengan porsi pengeluaran tersebut, sisa saldo anggaran OJK untuk awal tahun berikutnya diproyeksikan berada di angka Rp3,65 triliun.
Mayoritas anggaran belanja dipastikan mengalir ke sektor operasional dan administratif. Nilainya mencapai Rp9,27 triliun atau setara dengan 90,4 persen dari total pagu anggaran.
Menurut Hernawan, porsi yang besar ini sengaja dirancang agar penggunaan anggaran OJK semakin tepat sasaran (targeted) dalam menjalankan mandat undang-undang yang terus diperluas.
Rincian Alokasi Dana Pengawasan
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027, bidang pengawasan perbankan menjadi prioritas utama dengan alokasi dana terbesar mencapai Rp1,4 triliun. Pendanaan besar ini dinilai krusial mengingat sektor perbankan merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selanjutnya, OJK membagi anggaran pengawasan ke berbagai sektor strategis lainnya:
- Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon: Rp885,3 miliar.
- Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP): Rp543,4 miar.
- Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan LKM: Rp432,3 miliar (difokuskan untuk mengantisipasi dinamika ekonomi digital).
- Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Market Conduct) & Perlindungan Konsumen: Rp412,6 miliar.
- Audit Internal dan Manajemen Risiko: Rp211,5 miliar.
- Kebijakan Strategis (Koordinasi Pusat-Daerah): Rp1,2 triliun.
Sementara itu, pos manajemen strategis mendapatkan alokasi kumulatif sebesar Rp4,9 triliun. Anggaran ini dibagi untuk menyokong operasional infrastruktur Kantor Pusat sebesar Rp3,1 triliun dan jaringan Kantor Daerah senilai Rp1,8 triliun.
Melalui rincian komposisi tersebut, total rencana kerja pengeluaran OJK secara keseluruhan menyentuh angka Rp10,24 triliun. Melalui skema anggaran ini, OJK berkomitmen memperketat pengawasan di tengah transformasi digital yang kian masif sekaligus memastikan hak-hak konsumen jasa keuangan tetap terlindungi.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda