Breaking
Memuat breaking news...

OJK Bekukan Lebih dari 600 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban Rp723,7 Miliar Berhasil Diamankan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 9.15 AM WIB
OJK Bekukan Lebih dari 600 Ribu Rekening Penipuan, Dana Korban Rp723,7 Miliar Berhasil Diamankan
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sejumlah capaian dalam upaya melindungi konsumen sekaligus memberantas aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, lembaga ini melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil membantu memblokir dana korban penipuan senilai Rp723,7 miliar dan membekukan lebih dari 600 ribu rekening yang diduga terkait tindak penipuan.

Angka tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar secara daring, Selasa (4/8/2026).

Sejak beroperasi 2024, IASC sudah tangani ratusan ribu laporan

IASC sendiri bukan lembaga baru. Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026, layanan ini telah menerima 636.014 laporan pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah itu, sebanyak 1.176.571 rekening telah diverifikasi dan 604.923 di antaranya berhasil diblokir.

Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp723,7 miliar, sementara dana yang sudah benar-benar dikembalikan ke tangan korban baru mencapai Rp204,3 miliar. Selisih keduanya menunjukkan bahwa proses pengembalian dana kepada korban memang tidak instan — ada tahapan verifikasi dan administrasi yang harus dilalui sebelum dana benar-benar bisa dicairkan kembali.

Edukasi keuangan menjangkau jutaan orang

Di luar urusan penindakan, OJK juga terus memperluas literasi keuangan masyarakat. Sejak 1 Januari hingga 23 Juli 2026, tercatat 3.228 kegiatan edukasi keuangan digelar dan menjangkau 11,3 juta peserta di seluruh Indonesia.

Untuk jangkauan yang lebih luas, OJK menerbitkan 227 konten edukasi lewat platform digital Sikapi Uangmu, yang sudah ditonton sekitar 2,1 juta kali. Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) bahkan sudah menggelar 33.869 kegiatan dengan total 129 juta peserta, tersebar di 415 kabupaten/kota atau setara 80,74 persen wilayah Indonesia. OJK juga melibatkan 50.677 duta literasi keuangan lewat program OJK Peduli.

Pengaduan konsumen paling banyak dari sektor fintech

Dari sisi perlindungan konsumen, OJK mencatat 383.124 permintaan layanan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga 13 Juli 2026. Dari jumlah itu, 57.366 di antaranya berupa pengaduan resmi.

Sektor teknologi finansial menjadi penyumbang pengaduan terbanyak dengan 25.443 laporan, disusul perbankan (18.578 laporan), perusahaan pembiayaan (11.418 laporan), asuransi (1.039 laporan), serta pasar modal dan sektor jasa keuangan lain (888 laporan). Pola ini sejalan dengan tren umum: makin banyak transaksi keuangan berpindah ke platform digital, makin besar pula potensi keluhan yang muncul dari sektor tersebut.

Sebagai tindak lanjut, OJK menjatuhkan 80 peringatan tertulis kepada 59 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK sepanjang Januari–Juli 2026. Sebanyak 137 PUJK juga telah memberikan ganti rugi kepada konsumen, dengan total nilai Rp73,36 miliar, ditambah US$32.500 dan SGD88,74.

Di sektor market conduct, OJK menjatuhkan 48 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 24 sanksi denda senilai total Rp7,58 miliar. Ada pula denda tersendiri sebesar Rp570 juta yang dikenakan kepada pelaku usaha jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan penilaian sendiri (self-assessment) untuk tahun 2025.

Satgas PASTI hentikan ratusan entitas ilegal

Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal berjalan lewat Satgas PASTI. Hingga 30 Juli 2026, satgas ini menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal, dan berhasil menghentikan operasional 951 pinjaman online ilegal, 240 investasi ilegal, 27 pegadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Pada Juli 2026 saja, Satgas PASTI menghentikan kegiatan PT Econex Venture Indonesia (EVI), yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi-level marketing (MLM). Satgas juga menghentikan Snapboost, platform yang menawarkan skema click-to-earn (C2E) — model bisnis yang menjanjikan keuntungan harian kepada pengguna, ditambah bonus jika berhasil merekrut anggota baru. Skema seperti ini kerap dikategorikan berisiko tinggi karena keberlanjutannya bergantung pada terus bertambahnya anggota baru, bukan pada aktivitas usaha yang riil.

Selain penghentian, OJK juga memanggil manajemen PT Creditful Finance Indonesia dan PT Creditfast Digital Indonesia pada 23 Juli 2026. Pemanggilan ini untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran dalam proses penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. OJK menyatakan proses pendalaman kasus ini masih berlangsung, dan belum menutup kemungkinan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan ketentuan lebih lanjut apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

Rangkaian data ini menggambarkan dua sisi kerja OJK yang berjalan beriringan: memperluas edukasi agar masyarakat lebih paham risiko keuangan, sekaligus menindak entitas maupun praktik yang berpotensi merugikan konsumen. Mengingat kasus penipuan berbasis digital dan pinjaman online ilegal masih terus bermunculan dengan modus yang berkembang, angka-angka ini kemungkinan akan terus bergerak pada laporan-laporan berikutnya.

Catatan editorial: Kasus PT Creditful Finance Indonesia dan PT Creditfast Digital Indonesia masih berstatus dalam proses klarifikasi oleh OJK. Belum ada kesimpulan resmi mengenai ada tidaknya pelanggaran, sehingga penyebutan dugaan pelanggaran dalam artikel ini semata mengacu pada keterangan resmi OJK per 23 Juli 2026.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait