OJK Bantah Isu Defisit Anggaran 2025, Ini Penjelasan di Balik Angka Rp1,8 Triliun

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan membantah kabar bahwa lembaganya mengalami defisit anggaran pada 2025. Angka defisit yang sempat ramai dibicarakan, kata OJK, bukan cerminan kas yang menipis atau pengelolaan anggaran yang boros, melainkan efek dari perubahan cara mencatat pendapatan selama masa transisi aturan baru.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
"Yang disajikan dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian tidak serta-merta mencerminkan defisit anggaran atau kekurangan kas," ujar Hernawan.
Untuk memahami kenapa angka defisit ini muncul, perlu melihat dulu apa yang berubah. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), mekanisme penggunaan penerimaan pungutan OJK ikut berubah.
Sebelumnya, uang pungutan yang masuk pada satu tahun anggaran baru dipakai untuk membiayai kegiatan di tahun berikutnya. Pada 2025—yang menjadi tahun transisi penerapan aturan ini—penerimaan pungutan justru langsung dipakai di tahun yang sama.
Konsekuensinya, dana untuk membiayai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 berasal dari dua sumber sekaligus: sisa penerimaan 2024 dan penerimaan 2025 itu sendiri. RKA OJK 2025 sendiri sudah disetujui Komisi XI DPR RI dengan nilai Rp11,557 triliun.
Masalahnya muncul saat penyusunan laporan keuangan. Standar akuntansi hanya mengizinkan penerimaan 2025 diakui sebagai pendapatan tahun berjalan. Penerimaan 2024, meski ikut membiayai kegiatan 2025, tidak boleh dicatat ulang sebagai pendapatan karena sudah dibukukan di laporan keuangan tahun sebelumnya. Akibatnya, di atas kertas, seolah-olah ada beban yang tidak tertutup pendapatan.
"Yang tersaji dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK," kata Hernawan.
Dari mekanisme itulah laporan penghasilan komprehensif OJK 2025 mencatat defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun.
Bagian yang sering luput dari pemberitaan soal isu ini adalah bagaimana kondisinya kalau dilihat dari sisi realisasi anggaran, bukan sekadar laporan akuntansi. Menurut penjelasan Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner, dan Logistik OJK Darmansyah, dari total RKA Rp11,56 triliun tadi, sebesar Rp8,53 triliun berasal dari proyeksi penerimaan pungutan 2025 dan Rp3,03 triliun dari penerimaan 2024 yang dibawa ke tahun anggaran berikutnya.
Ketika dilihat dari pelaksanaannya di lapangan, OJK justru membukukan surplus sebesar Rp390,77 miliar. Surplus ini, sesuai ketentuan UU P2SK, bisa dibawa (carry over) sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026. Dengan kata lain, meski laporan keuangan menunjukkan angka merah, secara kas dan operasional OJK tidak sedang kekurangan dana.
Penjelasan ini penting bagi publik karena OJK adalah lembaga yang mengawasi kesehatan keuangan bank, asuransi, hingga perusahaan pembiayaan di Indonesia. Kredibilitas laporan keuangannya sendiri jadi sorotan bila muncul persepsi ada masalah anggaran di lembaga pengawas itu.
Penjelasan soal perbedaan antara pencatatan akrual dan realisasi kas ini setidaknya memberi konteks bahwa defisit yang muncul murni soal waktu pengakuan pendapatan, bukan indikasi OJK kehabisan dana operasional.
Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi yang membandingkan kondisi serupa di tahun-tahun sebelum masa transisi P2SK berjalan, sehingga publik perlu menunggu laporan keuangan tahun 2026 untuk melihat apakah pola defisit akuntansi semacam ini akan kembali normal setelah masa transisi berakhir.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda