Breaking
Memuat breaking news...

OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar dalam Penyidikan Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife

Qaplo
Qaplo
Kamis, 9 Juli 2026 - 5.23 PM WIB
OJK Amankan Aset Rp113,97 Miliar dalam Penyidikan Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Hingga Kamis (9/7/2026), penyidik OJK telah mengamankan 485 barang bukti beserta aset senilai Rp113,97 miliar sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan nilai aset yang berhasil diamankan mencakup uang tunai sekitar Rp21,64 miliar, sejumlah ruko hasil penyitaan, serta enam surat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Hingga saat ini telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai Rp113,97 miliar," ujar Friderica dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Friderica, capaian tersebut merupakan hasil koordinasi antara OJK dan sejumlah aparat penegak hukum serta instansi pemerintah dalam menelusuri dan mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, OJK bekerja sama dengan berbagai lembaga, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kejaksaan Agung, serta Bareskrim Polri.

Friderica menegaskan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan perkara di sektor jasa keuangan, termasuk pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan berbasis risiko, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mempercepat respons terhadap kasus-kasus yang berpotensi atau telah merugikan konsumen dan masyarakat," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia telah dicabut pada 2 November 2023.

Menurut Ogi, keputusan tersebut diambil karena perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan kondisi keuangannya tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan asuransi.

Setelah izin usaha dicabut, OJK membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada para pemegang polis melalui pengelolaan dan pemberesan aset yang masih dimiliki.

Ogi menjelaskan salah satu aset yang dimiliki perusahaan berupa dana jaminan sebesar Rp35 miliar yang sebelumnya diblokir.

Menurutnya, dana tersebut telah dicairkan dan dibagikan kepada para pemegang polis. Meski demikian, proses penyelesaian kewajiban perusahaan belum selesai karena masih terdapat kewajiban lain yang akan diselesaikan oleh tim likuidasi sesuai mekanisme yang berlaku.

OJK juga telah menerbitkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023 yang mewajibkan pemegang saham pengendali, Hendry Surya, untuk memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis.

Penyitaan aset dalam perkara seperti ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan harta yang diduga berkaitan dengan perkara pidana. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga agar aset yang berhasil diamankan dapat digunakan sesuai ketentuan hukum dalam proses penyelesaian kewajiban perusahaan.

Namun, pengamanan aset tidak secara otomatis membuat seluruh kerugian pemegang polis langsung dipulihkan. Berdasarkan mekanisme likuidasi perusahaan asuransi, pembayaran kepada pemegang polis bergantung pada hasil pemberesan aset, nilai kekayaan yang berhasil dicairkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena menyangkut perlindungan pemegang polis dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.

Melalui proses penyidikan dan likuidasi, OJK berupaya memastikan setiap tahapan penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum. Selain menindak dugaan pelanggaran, langkah tersebut juga bertujuan menjaga integritas industri jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen.

OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta ATR/BPN, dalam menangani dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Hingga saat ini, proses penyidikan maupun likuidasi perusahaan masih berlangsung. Perkembangan penyelesaian kewajiban kepada para pemegang polis akan bergantung pada hasil penelusuran aset dan tahapan hukum yang masih berjalan.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait