Nganjuk Gempar: Mantan Pacar Bacok Wanita Hamil Anaknya, Terancam 12 Tahun PenjaraNganjuk Gempar: Mantan Pacar Bacok Wanita Hamil Anaknya, Terancam 12 Tahun Penjara

Qaplo.com - Seorang wanita berinisial DM (20) di Nganjuk, Jawa Timur, kini dalam kondisi kritis setelah diduga dibacok oleh mantan kekasihnya, RG (17). Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (11/6) malam di Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Ironisnya, korban diketahui sedang hamil dan menurut keterangan polisi, janin yang dikandungnya adalah anak dari pelaku.
Insiden berdarah ini terungkap setelah polisi berhasil mengamankan RG, yang sempat melarikan diri pasca-kejadian. Menurut Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Fajar Kurniadhi, korban yang telah bersuami ini bertemu diam-diam dengan pelaku. Dalam pertemuan tersebut, korban disebut meminta uang untuk biaya kehamilannya. "Menurut pelaku, korban sering meminta uang dengan alasan sedang hamil dari hasil hubungannya dengan pelaku," jelas AKP Fajar, Minggu (14/6).
Pembacokan diduga dipicu oleh rasa kesal pelaku. Berdasarkan keterangan awal dari pelaku kepada polisi, RG mengaku tidak terima cintanya ditolak dan korban memilih menikah dengan pria lain. Dalam pertemuan yang seharusnya menjadi ajang penyelesaian masalah, pelaku justru gelap mata dan menyerang korban dengan senjata tajam. Korban mengalami luka serius di bagian tangan dan kepala.
Saat ini, DM masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan belum sadarkan diri. Pihak kepolisian juga belum dapat memastikan kondisi kandungan korban. Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga diduga membawa kabur telepon genggam milik korban.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, RG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pasal 466 ayat (2) KUHP mengatur tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Sementara Pasal 479 ayat (2) KUHP berkaitan dengan pencurian yang dilakukan dengan kekerasan. "Kami jerat dua pasal. Pertama, pasal penganiayaan berencana karena senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban telah disiapkan. Pasal kedua tentang pencurian karena handphone korban juga dibawa oleh pelaku," terang AKP Fajar.
Dampak dan Catatan Kehati-hatian
Kasus ini menyoroti seriusnya masalah kekerasan dalam hubungan, terutama yang melibatkan mantan pasangan. Kondisi korban yang tengah hamil menambah dimensi tragis pada peristiwa ini, menunjukkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku, meskipun masih berusia di bawah umur, menegaskan bahwa tindakan kekerasan serius akan ditindak tegas oleh hukum.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Mengingat korban masih belum sadarkan diri, keterangan dari sisinya belum dapat diperoleh. Kondisi ini menjadi catatan penting dalam proses penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh dan adil. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat berwenang.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda