Mahkamah Konstitusi kini berada di sorotan tajam setelah putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Putusan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu membuat MK dipuji sekaligus dikritik dari berbagai arah — hingga sembilan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, para pemohon — yang terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga Forum Purnawirawan Prajurit TNI — tidak memiliki kedudukan hukum karena pemohon perkara PHPU presiden dan wakil presiden harus pasangan calon presiden dan wakil presiden, sesuai Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan PMK 4/2023 yang diubah PMK 2/2024.

Namun di sisi lain, dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Bagi kubu Gibran, kalimat itu terasa seperti vonis yang dijatuhkan lewat pintu belakang.

Empat Kritik Tajam Terhadap MK

Analisis para ahli hukum merangkum setidaknya empat argumen tajam yang mempertanyakan langkah Mahkamah. Pertama, asas finalitas. Sengketa hasil Pilpres 2024 telah diputus MK pada April 2024, dan Pasal 24C UUD 1945 menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Membuka kembali sengketa dua tahun kemudian dinilai menabrak asas kepastian hukum.

Kedua, kompetensi absolut. Setelah pelantikan, satu-satunya pintu konstitusional memberhentikan wakil presiden adalah Pasal 7A dan 7B UUD 1945 — diawali usulan DPR, diperiksa MK, lalu diputus MPR. Dengan memeriksa pokok perkara tanpa usulan DPR, MK dituduh mendahului jalur yang dirancang konstitusi sendiri.

Ketiga, independensi. Para pengadu ke MKMK menilai keputusan hakim melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian diduga dipengaruhi tekanan publik, media, dan politik. Mereka meminta pemeriksaan etik dilakukan objektif dan netral.

Keempat, konsistensi. Sebagian kalangan pro-pemohon justru menilai MK setengah hati: berani menyingkap fakta soal dokumen pendidikan, tetapi enggan menarik konsekuensinya.

Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Putusan

Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan MK beserta pertimbangan hukum yang menyertainya. Ditemui di kediamannya di Solo, Kamis (8/10/2026), Jokowi mengingatkan setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda.

"Dan yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mesti akan sudah melewati tahapan sebelumnya," ujar Jokowi.

Sementara Denny Indrayana menilai pertimbangan MK soal dokumen pendidikan membuka jalan bagi proses pemakzulan melalui mekanisme DPR-MPR. Pertanyaannya kini: apakah MK akan memikul seluruh hujatan dan pujian itu, atau melempar bola ke DPR? Nasib Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi sedang dipertaruhkan di hadapan publik.

Sumber: Nasib MK Setelah Putusan Terkait Ijazah Gibran — Kompas.com