Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding yang menghukumnya 9 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Memori kasasi didaftarkan tim penasihat hukum Nadiem ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026). Langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonisnya dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Isi Memori Kasasi

Dalam siaran pers yang diterima detikcom pada Sabtu (17/10/2026), tim penasihat hukum Nadiem menjelaskan kasasi tersebut menargetkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI.

Selain pidana penjara 9 tahun, putusan banding itu mencakup denda Rp1 miliar subsider 140 hari penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp548 miliar subsider 6 tahun penjara.

"Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider," tulis tim penasihat hukum dalam siaran persnya.

Tim hukum juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah, dan dipulihkan hak-haknya.

Vonis Dipangkas di Tingkat Banding

Putusan banding dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Majelis hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Nadiem, namun mengurangi hukumannya dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Hakim juga menurunkan uang pengganti dari Rp809 miliar menjadi Rp548.761.031.950,86. Apabila tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang; jika hasilnya tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara 6 tahun.

Majelis hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,5 triliun dan menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 KUHP.

Kejagung Juga Ajukan Kasasi

Upaya kasasi tidak hanya ditempuh pihak Nadiem. Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyatakan kasasi atas putusan banding tersebut pada Jumat (2/10/2026) karena menilai hukuman yang dijatuhkan belum sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

Sumber: Vonis Jadi 9 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Kasasi — Detik.com