Breaking
Memuat breaking news...

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X DPR: Keputusan Tepat

Redaksi
Redaksi
Jumat, 31 Juli 2026 - 2.23 PM WIB
MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Komisi X DPR: Keputusan Tepat
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisah dari anggaran pendidikan. Putusan itu disambut Komisi X DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menyebut langkah MK sudah tepat. Alasannya sederhana. Anggaran pendidikan 20 persen jangan sampai terkikis untuk pos lain, meski tujuannya sama-sama untuk peningkatan SDM.

"MBG merupakan program yang baik dan memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas SDM. Namun, pembiayaannya perlu ditempatkan secara proporsional sehingga tidak mengurangi alokasi yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional pendidikan," kata Lalu di Jakarta, Jumat.

MK mengabulkan sebagian gugatan dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026. Putusan diucapkan Kamis, 30 Juli kemarin.

Amarnya jelas. Program MBG bukan komponen utama pendidikan. Karena itu anggarannya tidak boleh dicampur dengan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah memberi tenggat. Pemisahan itu wajib berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kembali makna alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Uang itu memang ditujukan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK yang dikutip dari salinan putusan.

MK juga menyoroti Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Penjelasan pasal itu dinilai membuat prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945 tidak terpenuhi. Akibatnya timbul ketidakpastian hukum.

Permohonan ini sendiri diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perorangan: Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, dan Indra Kusuma.

Bagi Lalu, putusan MK memberi kepastian hukum yang selama ini diperdebatkan publik.

Sejak MBG menjadi program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pencatatan anggarannya di dalam pos pendidikan memang menuai polemik. Pemerintah menilai MBG mendukung kualitas belajar siswa. Sebaliknya, koalisi masyarakat sipil dan pegiat pendidikan menilai praktik itu membuat porsi 20 persen terlihat terpenuhi secara angka, tapi tidak sepenuhnya sampai ke ruang kelas.

MK kini meluruskan batasnya.

"Ini merupakan penguatan terhadap amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa negara wajib menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan membiayai pendidikan dasar," ujar Lalu.

Ia mengingatkan, kebutuhan inti pendidikan masih sangat besar. Peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, pembangunan dan revitalisasi sekolah, pemerataan akses, sampai penguatan pembelajaran. Daftar itu belum selesai.

Karena itu, Lalu menegaskan jangan sampai amanat 20 persen hanya beres di atas kertas.

"Jangan sampai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan 20 persen hanya terpenuhi secara administratif, tetapi pada praktiknya tidak sepenuhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan," katanya.

Ke depan, Komisi X DPR mengaku akan mengawal putusan ini dalam pembahasan APBN. Lalu meminta pemerintah menyusun klasifikasi yang lebih jelas. Mana yang benar-benar kebutuhan pokok pendidikan, mana yang program pendukung di luar itu.

"Kami berharap putusan ini menjadi momentum memperkuat komitmen pemangku kepentingan menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Investasi terbaik bagi masa depan Indonesia adalah memastikan setiap anak bangsa mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan," ucapnya.

Dengan tenggat hingga APBN 2028, pemerintah masih punya waktu untuk merancang skema baru pembiayaan MBG di luar pos pendidikan.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait