Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan warga yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Penegasan itu disampaikan dalam tayangan KOMPAS PETANG di kanal YouTube KOMPASTV.

Menurut Mensos, korban asap karhutla masuk kategori korban bencana non-alam sehingga berhak mendapatkan bantuan pemerintah. Besaran dan bentuk bantuan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, berdasarkan laporan dari pemerintah daerah.

Bentuk Bantuan yang Disiapkan

Bantuan yang dimaksud tidak hanya satu jenis. Saifullah Yusuf menyebut bantuan dapat berupa perbaikan rumah, pelayanan kesehatan, hingga pemberdayaan bagi warga terdampak.

Korban asap karhutla masuk kategori korban bencana non-alam dan berhak mendapatkan bantuan pemerintah.

Jaminan Hidup Tiga Bulan

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan jaminan hidup selama tiga bulan kepada setiap individu yang terdampak bencana. Mensos membedakan bantuan ini dengan bantuan sebelumnya yang diberikan kepada ahli waris, karena jaminan hidup tersebut diberikan langsung kepada individu terdampak.

Jumlah individu penerima jaminan hidup, termasuk korban bencana di Sumatra maupun korban bencana lainnya, akan terlihat dari data yang dihimpun pemerintah.

Sumber: YouTube - KOMPASTV