Menko Yusril: Korupsi Tak Bisa Diberantas Hanya dengan Hukum, Perlu Penguatan Etika dan MoralMenko Yusril: Korupsi Tak Bisa Diberantas Hanya dengan Hukum, Perlu Penguatan Etika dan Moral

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pemberantasan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan aturan hukum dan lembaga penegak hukum, tanpa dibarengi penguatan kesadaran etika dan moral masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Yusril saat memberi sambutan pada peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (19/7).
"Ratusan Undang-Undang Saya Buat, tapi Korupsi Makin Menjadi"
Yusril mengaku heran melihat korupsi tetap marak meski perangkat hukum di Indonesia sudah lengkap, mulai dari undang-undang, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, akar persoalan ada pada rendahnya kesadaran etika dan moral di masyarakat, bukan pada minimnya aturan.
Pandangan ini ia sandarkan pada pengalamannya puluhan tahun berkecimpung di bidang hukum, termasuk saat ikut menyusun berbagai undang-undang dan membentuk lembaga penegak hukum. "Ratusan undang-undang saya buat.
Berbagai lembaga saya ikut ciptakan, memperluas kewenangan penyidikan, membentuk KPK, membentuk pengadilan tipikor. Tapi mengapa korupsi sampai hari ini tidak kunjung dapat kita berantas? Malah makin menjadi-jadi," ujarnya.
"Yang tidak ada adalah kesadaran etika, kesadaran moral," kata Yusril menyimpulkan.
Menurut Yusril, kesadaran moral tidak bisa dibangun hanya lewat konstitusi atau peraturan perundang-undangan. Ia berpandangan etika publik perlu bertumpu pada nilai-nilai agama yang dianut masyarakat, karena hukum tertulis sekeras apa pun tidak akan berarti tanpa fondasi moral di baliknya.
"Saya percaya konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, atau instrumen hukum apa pun yang kita buat tidak akan berarti apabila negara tidak dibangun di atas fondasi etika yang bersumber dari nilai-nilai agama yang dianut masyarakat kita," katanya.
Dari pandangan itu, Yusril mendorong pendidikan etika ditanamkan sejak usia dini, agar generasi mendatang taat hukum atas dorongan hati nurani, bukan semata takut sanksi. Ia menilai sekolah punya peran penting membentuk kesadaran itu sebelum anak-anak dewasa dan masuk ke dunia kerja atau pemerintahan.
"Sekolah harus memberikan pendidikan etika yang kuat agar generasi mendatang menjunjung nilai-nilai etika dan taat hukum bukan karena takut polisi, jaksa, atau KPK, melainkan karena takut pada suara hati nuraninya sendiri," ujar Yusril.
Ajakan memperkuat etika sebagai fondasi pemberantasan korupsi sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan Yusril belakangan ini. Sepekan sebelumnya, saat memberi kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, ia sudah menyampaikan pesan serupa: hukuman berat sekalipun, termasuk ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati bagi koruptor, terbukti belum cukup menekan angka korupsi. Beberapa hari setelahnya, dalam acara bedah buku di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ia kembali menegaskan bahwa demokrasi dan sistem ketatanegaraan tidak akan berjalan optimal tanpa etika peradaban yang berakar dari nilai agama dan moralitas.
Pola pernyataan yang berulang ini menunjukkan isu etika dan moral memang menjadi salah satu fokus utama Yusril dalam beberapa pekan terakhir, termasuk kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Ditjen Imigrasi yang sebelumnya juga ia sebut sebagai persoalan memprihatinkan.
Pernyataan Yusril menyentuh persoalan mendasar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia: instrumen hukum sebenarnya sudah tersedia lengkap, dari KPK hingga pengadilan tipikor, namun angka kasus korupsi tidak kunjung menurun signifikan. Jika benar akar masalahnya ada pada kesadaran etika, pendekatan pemberantasan korupsi ke depan mungkin perlu bergeser: dari sekadar memperberat hukuman atau menambah kewenangan lembaga, menuju upaya membangun budaya integritas sejak bangku sekolah.
Meski begitu, pandangan ini tetap penilaian pribadi Yusril berdasarkan pengalamannya sebagai perancang undang-undang, bukan hasil kajian atau riset resmi yang diumumkan pemerintah soal efektivitas pendekatan hukum versus pendekatan etika dalam pemberantasan korupsi. (ant)
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda