Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah mengevaluasi menyeluruh kebijakan perlindungan anak, menyusul maraknya kasus perundungan (bullying) dengan kekerasan yang bahkan menyebabkan kematian.

Desakan itu disampaikan Puan merespons kasus perundungan di Surabaya yang menewaskan Z, anak penyandang down syndrome berusia 10 tahun. Dua terduga pelaku merupakan tetangga korban yang juga masih berusia 10 dan 8 tahun.

“Kematian seorang anak berkebutuhan khusus di Surabaya menjadi pengingat serius bahwa perlindungan anak harus hadir hingga ke lingkungan tempat tinggal.”

Puan menilai kasus tersebut tak hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan lingkungan sosial melindungi anak dengan keterbatasan fisik dan intelektual.

Anak Disabilitas Butuh Perhatian Khusus

Menurut Puan, anak dengan disabilitas kerap menghadapi hambatan untuk berkomunikasi, meminta pertolongan, atau menjelaskan kekerasan yang dialaminya. Karena itu, perlindungannya membutuhkan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Ia juga menyinggung insiden di Pemalang, Jawa Tengah, di mana seorang anak sekolah berusia 7 tahun meninggal diduga di-bully sejumlah kakak kelasnya.

Tuntutan Evaluasi Menyeluruh

Puan menegaskan kasus perundungan di Surabaya tidak cukup diselesaikan lewat penanganan perkara semata. Ia meminta evaluasi menyeluruh atas pencegahan perundungan, mekanisme pelaporan, pendampingan anak, serta respons cepat ketika ditemukan tanda kekerasan.

Selain itu, Puan mendorong pemerintah mengevaluasi ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses, memperkuat pendampingan psikologis, dan membangun mekanisme respons cepat di tingkat kelurahan maupun kecamatan.

“Semakin maraknya kasus bullying yang melibatkan kekerasan pada anak menuntut adanya evaluasi kebijakan perlindungan sosial, perlindungan perempuan dan anak, serta layanan bagi penyandang disabilitas sesuai lingkup kewenangannya,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia juga meminta pemerintah menyampaikan langkah perbaikan beserta target dan jadwal pelaksanaannya apabila ditemukan kekurangan dalam program perlindungan anak.

“Ukurannya adalah kemampuan sistem untuk mencegah kekerasan, merespons laporan secara tepat, mendampingi korban, serta memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman,” ujarnya.

Sumber: Antara