Mantan Suami Bupati Gowa Laporkan Dugaan Keterangan Palsu dalam Sidang PerceraianMantan Suami Bupati Gowa Laporkan Dugaan Keterangan Palsu dalam Sidang Perceraian

MAKASSAR - Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga terjadi dalam rangkaian persidangan perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar. Laporan tersebut diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu dini hari melalui kuasa hukumnya, Sangung Ragahdo Yosodiningrat. Langkah hukum itu ditempuh setelah pihak pelapor mengaku baru mengetahui adanya putusan cerai ketika perkara telah diputus pengadilan.
Menurut Sangung, laporan tersebut tidak bertujuan menggugat atau membatalkan putusan perceraian. Pihaknya menyatakan fokus laporan adalah dugaan adanya pelanggaran pidana dalam proses persidangan, termasuk dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta oleh sejumlah saksi di bawah sumpah.
"Kami telah membuat laporan, salah satunya terhadap saudari berinisial HT," ujar Sangung kepada wartawan usai membuat laporan.
Sangung menjelaskan, perkara perceraian antara kliennya dan Bupati Gowa Husniah Talenrang diputus Pengadilan Agama Kelas IA Makassar pada awal Juni 2026. Namun, Khaerul Aco disebut baru mengetahui adanya putusan tersebut pada 20 Juli 2026 setelah menerima pemberitahuan melalui telepon seluler.
Ia mengklaim kliennya tidak pernah menerima surat panggilan sidang maupun pemberitahuan resmi yang memberikan kesempatan untuk hadir, menyampaikan jawaban, atau memberikan keterangan selama proses persidangan berlangsung.
Berangkat dari kondisi tersebut, tim kuasa hukum kemudian mempelajari salinan putusan pengadilan. Dari hasil penelaahan itu, mereka mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses persidangan.
Selain mempertanyakan tidak diterimanya surat panggilan sidang, pihak pelapor juga menyoroti isi keterangan beberapa saksi yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Menurut Sangung, terdapat sejumlah pernyataan yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan disampaikan di bawah sumpah.
"Ketika kami mempelajari salinan putusan, terdapat berbagai keterangan saksi yang kami duga merupakan keterangan palsu dan disampaikan di bawah sumpah," katanya.
Dalam laporan polisi tersebut, kuasa hukum mencantumkan tiga orang yang disebut memberikan kesaksian dalam persidangan, yakni HT, R, dan W. Ketiganya disebut merupakan pihak yang memiliki kedekatan dengan perkara rumah tangga yang menjadi objek persidangan.
Seluruh dugaan tersebut, lanjut Sangung, kini diserahkan kepada penyidik untuk ditelaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sangung kembali menegaskan bahwa laporan polisi yang diajukan bukan merupakan upaya untuk mempersoalkan hasil putusan perceraian.
Menurutnya, langkah hukum itu semata-mata ditujukan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan.
"Kami mencari keadilan melalui proses hukum. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi proses peradilan di kemudian hari," ujarnya.
Kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan dinamika politik yang berkembang di DPRD Kabupaten Gowa, termasuk hak angket terhadap Bupati Gowa.
Ia menyatakan persoalan tersebut berada di luar kapasitasnya untuk memberikan penjelasan. Menurutnya, laporan yang diajukan murni berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana dalam proses persidangan perceraian.
Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, belum memberikan tanggapan terkait laporan polisi maupun tuduhan yang disampaikan oleh pihak mantan suami Bupati Gowa.
Apabila nantinya terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun perkembangan dari kepolisian, informasi tersebut akan menjadi bagian dari proses pemberitaan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini.
Perkara ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut perceraian, tetapi juga dugaan adanya pelanggaran dalam proses persidangan yang kini sedang dilaporkan kepada kepolisian.
Dalam perkara perdata, setiap pihak pada prinsipnya berhak memperoleh pemberitahuan mengenai jalannya persidangan serta kesempatan untuk menyampaikan jawaban atau pembelaan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Sementara itu, dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah merupakan persoalan yang hanya dapat dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dalil yang disampaikan pelapor saat ini masih berupa laporan kepada kepolisian. Dugaan tersebut belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan tetap dan masih menunggu proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda