Mahasiswa Desak Polda Sumut Usut Dugaan Gudang Rokok Ilegal Helium di Deli SerdangMahasiswa Desak Polda Sumut Usut Dugaan Gudang Rokok Ilegal Helium di Deli Serdang

MEDAN – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Jumat (26/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak kepolisian mengusut dugaan peredaran rokok ilegal merek Helium tanpa pita cukai yang disebut beroperasi di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut massa aksi, dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai telah berlangsung secara terbuka dan perlu segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang menyeluruh. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menimbulkan risiko bagi konsumen karena produk diduga tidak melalui pengawasan sesuai ketentuan.
Minta Polisi Telusuri Dugaan Gudang Penyimpanan
Koordinator aksi AMPERAKSU, Rian Lubis, mengatakan pihaknya memperoleh informasi hasil investigasi mengenai dugaan keberadaan sejumlah gudang penyimpanan rokok Helium di wilayah Deli Serdang.
Menurutnya, lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi disebut memiliki akses yang tertutup serta dijaga ketat.
"Jika benar ada gudang penyimpanan dan distribusi rokok ilegal, aparat harus segera selidiki tuntas. Jangan biarkan praktik yang merugikan negara terus berlangsung tanpa hukum," ujar Rian dalam orasinya.
AMPERAKSU juga menduga praktik tersebut melibatkan jaringan yang terorganisasi. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut pihak-pihak lain yang diduga berperan sebagai pemodal maupun pihak yang memberikan perlindungan apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
Dorong Penegakan Hukum Sesuai UU Cukai
Dalam tuntutannya, massa meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan masyarakat yang telah disampaikan.
Selain melakukan penyelidikan terhadap dugaan lokasi gudang penyimpanan, mahasiswa juga meminta penyidik mengumpulkan alat bukti dan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.
AMPERAKSU merujuk ketentuan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menyimpan, mengedarkan, menawarkan, maupun menjual barang kena cukai secara melawan hukum.
Menunggu Tanggapan Resmi Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sumatera Utara belum menyampaikan keterangan resmi terkait tuntutan AMPERAKSU maupun dugaan keberadaan gudang rokok Helium di Kabupaten Deli Serdang.
Pihak-pihak yang disebut dalam penyampaian massa aksi juga belum memberikan klarifikasi. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan peredaran maupun keberadaan gudang rokok ilegal tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan salah satu bentuk pelanggaran di bidang cukai yang berpotensi mengurangi penerimaan negara. Penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum bersama instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda