Mabes TNI Tegaskan Penjagaan Rumah Jampidsus Atas Permintaan Kejaksaan, Mengacu PerpresMabes TNI Tegaskan Penjagaan Rumah Jampidsus Atas Permintaan Kejaksaan, Mengacu Perpres

JAKARTA - Keberadaan puluhan personel TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Markas Besar (Mabes) TNI. Institusi tersebut menyatakan penugasan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari mekanisme perlindungan terhadap jaksa, dan tidak berkaitan dengan perkara hukum tertentu yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Jenderal TNI Muhamad Nas mengatakan permintaan perlindungan tersebut telah melalui koordinasi antarlembaga sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas.
"Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Nas dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Mabes TNI menegaskan keberadaan personel di rumah Febrie Adriansyah tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung maupun proses hukum yang menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Nas memastikan penugasan tersebut tidak memengaruhi penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum lainnya.
Terkait informasi mengenai penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi, TNI menyatakan proses tersebut merupakan kewenangan kepolisian dan berjalan secara terpisah dari tugas perlindungan yang diberikan kepada jaksa.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ujarnya.
Dengan demikian, TNI menegaskan bahwa mekanisme perlindungan terhadap pejabat Kejaksaan dan proses penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda serta dijalankan oleh masing-masing institusi sesuai tugas dan kewenangannya.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi pemberian perlindungan kepada jaksa ketika menjalankan tugas yang memiliki tingkat risiko tertentu. Regulasi tersebut membuka ruang koordinasi antara Kejaksaan dan instansi terkait dalam penyelenggaraan perlindungan sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan kebijakan ini adalah memberikan rasa aman kepada aparat penegak hukum agar dapat menjalankan tugas secara profesional tanpa menghadapi ancaman yang berpotensi mengganggu pelaksanaan kewenangannya.
Keberadaan aparat TNI di sekitar rumah Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah pada 8 Juli 2026 terlihat puluhan personel berjaga di lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, akses jalan di depan rumah ditutup menggunakan pembatas jalan. Sejumlah kendaraan operasional milik aparat juga tampak terparkir di sekitar kawasan tersebut.
Hingga Kamis, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah personel yang diterjunkan maupun berapa lama penjagaan akan berlangsung.
Kehadiran personel militer di lingkungan sipil dapat memunculkan berbagai pertanyaan apabila tidak disertai penjelasan mengenai dasar hukum dan tujuan penugasannya. Karena itu, keterangan resmi dari Mabes TNI menjadi penting untuk memberikan kepastian bahwa langkah tersebut dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.
Di sisi lain, penegasan bahwa perlindungan terhadap Jampidsus tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan juga memberikan kejelasan mengenai pembagian kewenangan antarpenegak hukum. Mekanisme perlindungan terhadap jaksa tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara proses penyelidikan maupun penyidikan tetap menjadi kewenangan institusi yang menangani perkara.
Bagi publik, transparansi mengenai dasar hukum dan tujuan penugasan aparat menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang tidak didukung fakta. Kejelasan informasi semacam ini juga membantu masyarakat memahami bahwa kebijakan perlindungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari sistem yang diatur melalui peraturan perundang-undangan, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda