JAKARTA – Lima lembaga penegak hukum menyepakati kerja sama untuk menyelaraskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tentang sinkronisasi ketatalaksanaan sistem peradilan pidana terpadu.

Penandatanganan dilakukan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Acara berlangsung di sela Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

KUHP 2023 dan KUHAP baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Keduanya dirancang sebagai satu kesatuan sistem peradilan pidana, sehingga penegakannya di lapangan membutuhkan koordinasi yang kuat antarlembaga.

Kolaborasi lintas lembaga jadi prasyarat

Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum di tingkat operasional sangat bergantung pada hadirnya kerja sama lintas sektoral yang solid dan terpadu.

“Kolaborasi yang harmonis lintas kelembagaan adalah prasyarat yang harus kita penuhi agar sistem peradilan pidana terpadu benar-benar mampu melindungi dan melayani para pencari keadilan,” ujar Sunarto.

Menurut dia, ketidakselarasan di satu tahap penanganan perkara dapat mengganggu keseluruhan proses peradilan, dan pada akhirnya menghambat akses masyarakat terhadap keadilan.

Pelatihan bersama dan integrasi teknologi

Untuk mendukung keterpaduan tersebut, MA mendorong penyamaan pemahaman antarlembaga melalui pelatihan bersama dan rapat berkala. Pemanfaatan teknologi informasi juga diperkuat melalui integrasi sistem peradilan pidana terpadu dengan aplikasi e-Berpadu milik MA.

Langkah itu diharapkan dapat menyederhanakan prosedur, mempercepat penyelesaian perkara, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat.

Kapolri Suyudi Ario Seto menyambut baik penandatanganan SKB ini. Ia menilai kemajuan teknologi informasi dapat memudahkan masyarakat mengakses informasi mengenai proses hukum, sehingga penegakan hukum berjalan lebih efektif dan transparan.

Melalui SKB ini, sinergi antarlembaga penegak hukum diharapkan semakin kuat sehingga penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan selaras, dengan tetap menjaga independensi masing-masing lembaga dalam penanganan perkara.

Sumber: KOMPASTV