Medan - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi seorang pekerja dalam sengketa pemutusan hubungan kerja dengan PT Leong Hup Jaya Indo. Dalam putusan tersebut, perusahaan dihukum membayar kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang
Medan - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi seorang pekerja dalam sengketa pemutusan hubungan kerja dengan PT Leong Hup Jaya Indo. Dalam putusan tersebut, perusahaan dihukum membayar kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp341.754.899.
Kuasa hukum pekerja, Selatieli Zendrato, mengatakan putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 K/PDT.SUS-PHI/2026. Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.
“Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi pekerja dan membatalkan putusan PHI Medan. Dalam amar putusannya, perusahaan dihukum untuk membayar uang kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp341.754.899,” kata Selatieli, Rabu, 3 Juni.
PHI adalah pengadilan khusus yang menangani perselisihan hubungan industrial, termasuk sengketa PHK antara pekerja dan perusahaan. Sementara kasasi merupakan upaya hukum ke Mahkamah Agung setelah adanya putusan di tingkat sebelumnya.
Bermula dari Surat PHK pada Maret 2025
Perkara ini bermula ketika PT Leong Hup Jaya Indo menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor HRD/LHJ-PHK/001/III/2025 pada 27 Maret 2025.
Dalam surat PHK tersebut, perusahaan menyatakan pekerja melakukan pelanggaran mendesak. Pekerja disebut hanya berhak menerima uang pisah sebesar Rp50.000.
Menurut Selatieli, pihak pekerja menolak tuduhan pelanggaran tersebut. Ia menyebut kliennya merasa dirugikan karena tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan perusahaan.
Atas dasar itu, pihak pekerja kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa Hukum Soroti Alasan PHK
Selatieli menjelaskan, salah satu pokok persoalan dalam perkara ini adalah alasan PHK yang digunakan perusahaan. Menurut dia, terdapat ketidaksesuaian antara alasan PHK dalam surat pemutusan kerja dan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan PT Leong Hup Jaya Indo.
Dalam surat PHK, pekerja disebut melakukan pelanggaran mendesak berdasarkan Pasal 47 ayat 22 berupa penggunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Namun, menurut Selatieli, Pasal 47 ayat 22 dalam Peraturan Perusahaan PT Leong Hup Jaya Indo mengatur pelanggaran mendesak berupa penggunaan uang petty cash atau uang perusahaan dalam bentuk lain untuk kepentingan pribadi.
Petty cash adalah dana kas kecil yang biasanya digunakan perusahaan untuk kebutuhan operasional harian. Dalam sengketa ini, perbedaan rumusan pasal tersebut menjadi salah satu dasar keberatan pihak pekerja.
“Kedua rumusan tersebut memiliki makna dan unsur yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan. Karena itu, menurut kami alasan PHK yang digunakan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan,” kata Selatieli.
Sempat Ditolak PHI Medan
Gugatan pekerja sebelumnya sempat ditolak oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn.
Tidak menerima putusan tersebut, pihak pekerja kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 315 K/PDT.SUS-PHI/2026 membatalkan Putusan PHI Medan tanggal 10 Desember 2025. MA kemudian mengabulkan hak-hak pekerja dalam perkara tersebut.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menghukum PT Leong Hup Jaya Indo untuk membayar kompensasi PHK sebesar Rp341.754.899.
Apa Arti Putusan Ini bagi Pekerja?
Putusan ini menunjukkan pentingnya kejelasan alasan PHK dalam hubungan kerja. Jika perusahaan menggunakan dasar pelanggaran tertentu, alasan tersebut harus sesuai dengan aturan perusahaan dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Bagi pekerja, perkara ini juga menjadi contoh bahwa sengketa PHK dapat ditempuh melalui jalur hukum apabila hak yang diterima dinilai tidak sesuai. Hak seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja memiliki dasar perhitungan tersendiri dalam aturan ketenagakerjaan.
Pesangon merupakan kompensasi yang diberikan kepada pekerja akibat pemutusan hubungan kerja. Uang penghargaan masa kerja adalah kompensasi tambahan yang berkaitan dengan lamanya pekerja mengabdi di perusahaan.
Meski demikian, setiap perkara PHK memiliki kondisi berbeda. Hasil sengketa sangat bergantung pada bukti, peraturan perusahaan, perjanjian kerja, masa kerja, serta pertimbangan majelis hakim.
Perusahaan Belum Dimintai Tanggapan dalam Bahan yang Tersedia
Selatieli menilai putusan MA tersebut menjadi pengingat bahwa pemutusan hubungan kerja harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perusahaan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa pekerja memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh keputusan perusahaan,” ujarnya.
Hingga artikel ini disusun, bahan yang tersedia belum memuat tanggapan dari PT Leong Hup Jaya Indo terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.
Dengan adanya putusan kasasi ini, perkara PHK tersebut masuk tahap pelaksanaan amar putusan. Pihak perusahaan dihukum membayar kompensasi sebagaimana nilai yang diputuskan Mahkamah Agung.