MA Kabulkan Kasasi Pekerja, PT Leong Hup Jaya Indo Dihukum Bayar Kompensasi PHK Rp341 Juta
Medan - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi seorang pekerja dalam sengketa pemutusan hubungan kerja dengan PT Leong Hup Jaya Indo. Dalam putusan tersebut, perusahaan dihukum membayar kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang
Medan - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi seorang pekerja dalam sengketa pemutusan hubungan kerja dengan PT Leong Hup Jaya Indo. Dalam putusan tersebut, perusahaan dihukum membayar kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp341.754.899. Kuasa hukum pekerja, Selatieli Zendrato, mengatakan putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 K/PDT.SUS-PHI/2026. Putusan tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 191/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn. “Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi pekerja dan membatalkan putusan PHI Medan. Dalam amar putusannya, perusahaan dihukum untuk membayar uang kompensasi PHK berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp341.754.899,” kata Selatieli, Rabu, 3 Juni. PHI adalah pengadilan khusus yang menangani perselisihan hubungan industrial, termasuk sengketa PHK antara pekerja dan perusahaan. Sementara kasasi merupakan upaya hukum ke Mahkamah Agung setelah adanya putusan di tingkat sebelumnya. Bermula dari Surat PHK pada Maret 2025 Perkara ini bermula ketika PT Leong Hup Jaya Indo menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor HRD/LHJ-PHK/001/III/2025 pada 27 Maret 2025. Dalam surat PHK tersebut, perusahaan menyatakan pekerja melakukan pelanggaran mendesak. Pekerja disebut hanya berhak menerima uang pisah sebesar Rp50.000. Menurut Selatieli, pihak pekerja menolak tuduhan pelanggaran tersebut. Ia menyebut kliennya merasa dirugikan karena tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan perusahaan. Atas dasar itu, pihak pekerja kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan. Kuasa Hukum Soroti Alasan PHK Selatieli menjelaskan, salah satu pokok persoalan dalam