Breaking
Memuat breaking news...

Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas di Pasaman Barat

Redaksi
Redaksi
Kamis, 27 Agustus 2026 - 7.29 AM WIB
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas di Pasaman Barat
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas di Pasaman Barat

Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan perkosaan dan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor akibat khawatir korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Kronologi Penemuan Korban

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, di Simpang Empat, Rabu, menjelaskan bahwa korban berinisial Bunga (22) sempat disekap di rumah salah satu tersangka berinisial A, yang berlokasi di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis. Peristiwa ini diduga berlangsung selama beberapa hari pada pertengahan Agustus 2026.

Kasus ini mulanya terungkap ketika keluarga korban mulai khawatir karena Bunga tidak kunjung pulang dalam waktu cukup lama. Berdasarkan informasi warga, korban diketahui berada di rumah tersangka A. Seorang saksi bernama Insanul Kamal kemudian mendatangi rumah tersebut untuk memastikan keberadaan korban, namun tidak menemukannya di sana — sementara tersangka A pun tidak mengakui adanya korban di rumahnya.

Tak lama berselang, korban ditemukan berada di rumah warga lain dalam kondisi yang diduga akibat pengaruh narkotika jenis sabu dengan dosis berlebih. Korban lantas dibawa ke Puskesmas Air Bangis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi penggunaan narkotika jenis sabu, serta ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan kekerasan seksual pada tubuh korban.

Lima Tersangka dan Dugaan Motif

Berdasarkan hasil penyelidikan atas rentang kejadian pertengahan Agustus 2026 tersebut, polisi menetapkan lima tersangka berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30) — seluruhnya warga Air Bangis, dengan empat orang di antaranya berprofesi sebagai nelayan dan satu orang buruh. Para tersangka diduga secara bergantian melakukan kekerasan seksual terhadap korban selama periode tersebut.

Menurut Kapolres, motif di balik kejadian ini diduga memanfaatkan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas intelektual yang juga berada dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh narkotika. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan barang pribadi milik korban.

Proses Hukum dan Penegasan Kapolres

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap di lokasi berbeda-beda, dengan empat orang ditangkap petugas dan satu orang lainnya menyerahkan diri. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasaman Barat, dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih yang menargetkan penyandang disabilitas. Ia menyebut kasus ini sebagai kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban, serta berjanji akan memproses kasus ini secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu melaporkan dan menemukan korban, sekaligus mengingatkan agar warga tidak main hakim sendiri dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kapolres menyebut penyidikan akan terus didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tim penyidik disebut akan berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk memastikan hasil pemeriksaan medis, serta meminta keterangan ahli terkait kondisi disabilitas korban.

Para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana.

Catatan: Status tersangka dalam kasus ini merupakan tahap awal proses hukum. Pembuktian atas kebenaran tuduhan akan ditentukan lebih lanjut melalui proses persidangan sesuai asas praduga tak bersalah.

Tambahkan QAPLO sebagai sumber utama Google Discovery
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait