Langgar Izin dan Picu Keresahan, Tempat Hiburan Malam di Karawang Disegel Satpol PP
Satpol PP Karawang menyegel sementara Karawang Theatre Night Mart menyusul dugaan pelanggaran izin penjualan miras dan video viral aktivitas sesama jenis.
Karawang - Satpol PP Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyegel sementara tempat hiburan malam Karawang Theatre Night Mart pada Senin (8/6/2026) sore. Tindakan tegas ini diambil setelah adanya laporan pelanggaran izin operasional, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, serta dugaan aktivitas sesama jenis yang sempat viral di media sosial. Pelanggaran Izin dan Penjualan Minuman Beralkohol Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari teguran yang sebelumnya telah dilayangkan. Pengelola tempat hiburan tersebut diketahui telah menerima surat peringatan pertama hingga ketiga, namun tetap beroperasi di luar ketentuan. Berdasarkan pemeriksaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, izin yang dikantongi oleh pengelola sejauh ini hanyalah izin restoran melalui sistem OSS. Izin tersebut secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol. Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, membenarkan bahwa aktivitas penjualan minuman keras di lokasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang ada. Karena pelanggaran yang berulang, Satpol PP akhirnya melakukan penutupan sementara demi menegakkan aturan daerah. Tanggapan Manajemen dan Langkah Antisipasi Dugaan adanya aktivitas sesama jenis di lokasi tersebut mencuat setelah sebuah video pendek beredar di media sosial, memperlihatkan sejumlah pria muda yang tampak bermesraan. Menanggapi hal ini, Manajer Operasional Karawang Theatre Night Mart, Tommy Wijaya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah memberikan klarifikasi di kantor Satpol PP. Tommy menegaskan bahwa pihak manajemen sama sekali tidak mendukung atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Menurut penjelasannya,