WASHINGTON — Palu Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali berpihak pada Donald Trump. Pada Selasa (29/9/2026) waktu setempat, MA mengizinkan pemerintahan presiden AS itu mempercepat deportasi migran ke negara-negara yang bahkan bukan negara asal mereka — tanpa terlebih dahulu memberi para migran kesempatan menjelaskan risiko bahaya yang mengintai di negara tujuan.

Keputusan ini memperkuat salah satu instrumen utama Trump dalam menjalankan agenda deportasi massal. MA juga sepakat mendengarkan perkara tersebut pada Desember mendatang, sebelum mengeluarkan putusan final mengenai legalitas kebijakan itu.

Komposisi mahkamah tidak berubah: enam hakim konservatif melawan tiga hakim liberal. Ketiganya menyatakan dissent — berbeda pendapat — atas keputusan yang membiarkan deportasi ke negara ketiga berjalan selama proses hukum masih berlangsung.

Putusan itu lahir dari permohonan darurat Departemen Kehakiman AS yang meminta pengadilan menangguhkan putusan Hakim Distrik AS Brian Murphy yang berbasis di Boston. Murphy sebelumnya menyatakan kebijakan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) mengirim migran ke apa yang disebut "negara ketiga" melanggar hukum.

Perkara ini bermula dari gugatan publik yang diajukan kelompok pembela hak imigran atas nama para migran. Mereka berusaha mencegah pemerintah AS mengirim orang-orang tersebut ke negara ketiga tanpa pemberitahuan serta kesempatan menyampaikan kekhawatiran mengenai ancaman yang mungkin mereka hadapi.

Skalanya tidak kecil. Menurut perhitungan kelompok hak asasi manusia, lebih dari 25.000 migran telah dideportasi ke 29 negara berdasarkan kebijakan yang diterapkan sejak tahun lalu. Sebagian besar dari mereka dikirim ke Meksiko.

Kebijakan ini adalah satu dari serangkaian langkah Trump mengejar target deportasi massal. Sejak kembali ke Gedung Putih tahun lalu, ia menjadikan pengetatan imigrasi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.

Dalam praktiknya, AS telah mengirim migran ke sejumlah negara dengan situasi keamanan tidak stabil, termasuk Sudan Selatan. Ironinya sulit diabaikan: Departemen Luar Negeri AS sendiri meminta warga Amerika menghindari perjalanan ke negara tersebut karena risiko kejahatan, penculikan, dan konflik bersenjata. Selain Sudan Selatan, deportasi juga dilakukan ke Uganda, Guinea Khatulistiwa, Liberia, Republik Afrika Tengah, dan sejumlah negara lainnya.

Penasihat Umum DHS James Percival menyambut keputusan MA tersebut. "Hari yang buruk bagi para imigran ilegal yang melakukan kejahatan dan para aktivis perbatasan terbuka," tulis Percival di media sosial.

Namun pengacara kelompok penggugat, Trina Realmuto dari National Immigration Litigation Alliance, mengecam putusan itu. Ia memperingatkan kebijakan tersebut berisiko mengirim migran ke negara tempat mereka menghadapi penganiayaan atau penyiksaan. "Pengadilan telah mengizinkan pemerintahan ini untuk kembali mengirim orang-orang ke negara ketiga di mana mereka menghadapi penganiayaan atau penyiksaan. Itu merupakan hasil yang menghancurkan bagi orang-orang yang mungkin ditempatkan di pesawat sebelum mereka menerima pemberitahuan atau memiliki kesempatan untuk menyampaikan klaim ketakutan mereka," kata Realmuto, dilansir Reuters.

Pada Februari lalu, Hakim Murphy memutuskan kebijakan tersebut bertentangan dengan prosedur hukum imigrasi serta perlindungan due process yang dijamin Amendemen Kelima Konstitusi AS. Prinsip due process pada umumnya mengharuskan pemerintah memberikan pemberitahuan dan kesempatan bagi seseorang untuk mendapatkan pemeriksaan sebelum tindakan tertentu yang merugikan diberlakukan.

Putusan terbaru ini menegaskan sebuah pola: setiap kali kebijakan imigrasi Trump terganjal di pengadilan tingkat bawah, MA menjadi jalan pintasnya. Mahkamah sebelumnya sudah beberapa kali memberikan kemenangan hukum kepada pemerintahan Trump dalam perkara imigrasi. Dalam kasus ini, MA pernah menangguhkan perintah awal Murphy yang menghentikan deportasi ke negara ketiga, dan dalam perkara lain mencabut sejumlah pembatasan Murphy yang melindungi sekelompok pria agar tidak dikirim ke Sudan Selatan.

Kasus terbaru ini bermula pada 2025, ketika DHS meningkatkan upaya deportasi terhadap migran yang tidak dapat dikembalikan ke negara mana pun yang tercantum dalam perintah deportasi mereka. Mekanismenya: migran bisa dideportasi dengan cepat ke negara ketiga tanpa pemberitahuan jika negara tujuan memberikan jaminan diplomatik yang dianggap kredibel bahwa mereka tidak akan melakukan penganiayaan atau penyiksaan. Untuk negara yang belum memberikan jaminan semacam itu, migran memang diberi tahu soal negara tujuan — tetapi otoritas AS baru akan menilai kemungkinan penganiayaan atau penyiksaan jika migran tersebut menyampaikan kekhawatirannya secara mandiri.

Dalam pengajuan daruratnya ke MA, Departemen Kehakiman menyebut deportasi ke negara ketiga sebagai "alat penting untuk memindahkan orang asing tertentu, termasuk beberapa orang asing yang melakukan kejahatan paling berat."

Murphy dan para pengkritik kebijakan pemerintah membantah bingkai itu. Menurut mereka, aturan tersebut tidak hanya menyasar pelaku kriminal — ia juga dapat berdampak pada migran yang sebelumnya telah memperoleh perlindungan hukum agar tidak dikembalikan ke negara asal mereka. Dalam dokumen pengadilan, pihak penggugat menyebut kebijakan ini telah menyebabkan sejumlah deportan dipindahkan secara ilegal oleh negara ketiga kembali ke negara asal mereka, padahal AS telah memberi mereka perlindungan dari pengembalian tersebut. Sebagian lainnya disebut mengalami pemukulan, kekerasan seksual, penahanan, atau bahkan menghilang.

"Pemerintahan mengabaikan bahaya besar yang timbul akibat mendeportasi ribuan penduduk AS yang telah lama tinggal di negara tersebut, banyak di antaranya tidak memiliki riwayat kriminal, ke negara ketiga tanpa mempertimbangkan penganiayaan atau penyiksaan yang mereka hadapi di sana," kata pihak penggugat dalam dokumen pengadilan.

Pengadilan Banding Sirkuit Pertama AS yang berbasis di Boston pada 18 September mempertahankan sebagian besar putusan Murphy. Perkara ini memang berlangsung sengit sejak awal — dalam proses persidangan, Murphy bahkan menemukan bahwa pemerintahan Trump "berulang kali melanggar, atau berupaya melanggar" perintah pengadilan yang telah dikeluarkannya. Pada 2025, Murphy juga menyatakan pemerintahan telah melanggar perintah lain yang mewajibkan langkah-langkah tambahan sebelum mencoba mengirim sekelompok migran ke Sudan Selatan.