Breaking
Memuat breaking news...

Kuntadi Jadi Jampidsus Baru, DPR Minta Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Dituntaskan

Qaplo
Qaplo
Kamis, 23 Juli 2026 - 9.22 AM WIB
Kuntadi Jadi Jampidsus Baru, DPR Minta Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Dituntaskan
ilustrasi
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Qaplo+Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat pendahulunya sendiri, Febrie Adriansyah. Permintaan ini disampaikan Habiburokhman di Jakarta, Kamis, tak lama setelah Kuntadi resmi dilantik menggantikan Febrie.

"Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," kata Habiburokhman. Ia berharap penyidikan terhadap Febrie berjalan cepat, transparan, dan tetap berkeadilan hingga tuntas.

Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026, dan pada hari yang sama langsung ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia dijerat dalam tiga perkara sekaligus: dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik, kasus PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel.

Khusus perkara batu bara, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun. Polri sempat menggeledah 12 lokasi dan menyita uang tunai Rp476 miliar serta emas seberat 74 kilogram sebelum menetapkan status tersangka. Karena menyeret mantan pucuk pimpinan Jampidsus, ketiga perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditangani lebih lanjut.

Posisi Kuntadi pun jadi tidak sederhana: ia harus mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan atasannya sendiri di direktorat yang kini ia pimpin, sambil menjaga independensi proses hukum agar tidak dianggap melindungi bekas koleganya.

Penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026, yang juga menetapkan empat pejabat pimpinan tinggi madya lain di Kejaksaan Agung. Sebelum menjabat Jampidsus, Kuntadi adalah Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung sejak November 2025, dan sebelumnya sempat memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Nama Kuntadi cukup dikenal publik karena rekam jejaknya menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, di antaranya korupsi ekspor crude palm oil (CPO), korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate, dan korupsi tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.

"Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," kata Habiburokhman, merujuk pada rekam jejak tersebut sebagai alasan optimismenya.

Keppres yang sama juga menetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Kuntadi. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa seluruh pengangkatan ini merupakan tindak lanjut usulan Jaksa Agung yang sudah melalui Tim Penilai Akhir.

"Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo.

Namun bagi publik, rotasi lima pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini sulit dilepaskan dari bayang-bayang kasus Febrie. Cepat-tidaknya Kuntadi mengusut warisan kasus pendahulunya sendiri dalam beberapa bulan ke depan yang akan menentukan apakah pergantian ini benar-benar dibaca sebagai pembersihan institusi, atau sekadar pergantian nama di tengah tekanan skandal.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait