Kubu pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menggelar konferensi pers usai sidang Mahkamah Konstitusi. Mereka mengklaim dua ahli yang dihadirkan pihak terkait — kubu Gibran Rakabuming Raka — justru menguatkan gugatan mereka.
"Justru ahli yang diajukan dua-duanya menguatkan kami," kata salah satu anggota tim pemohon. Pertama, Muhammad Ruliandi yang akhirnya diusir dari ruang sidang sehingga tak bisa menyampaikan keterangan lisan. Ia mengaku sempat menantang Ruliandi menyampaikan pernyataan "sidang ilegal" langsung ke hadapan majelis hakim.
Kedua, Ina Setiawati alias Ina Lim. Menurut kubu pemohon, ahli itu menyatakan UTS Insearch tidak bisa disetarakan dengan SLTA, lalu "buang badan" ke jenjang advanced diploma sebagai jalur menuju S1. "Bu Inalim mengatakan harusnya advance diploma. Advance diploma katanya ijazahnya ada. Tapi kita belum pernah melihat ijazahnya juga," kata anggota tim lainnya. Ia juga menyebut Ina mengaku tidak yakin Gibran lulus dari UTS Insearch, padahal setiap jenjang mestinya punya bukti kelulusan.
Anggota tim yang lain, Bonatua, menegaskan esensi gugatan bukan soal benar-tidaknya Gibran bersekolah di luar negeri, melainkan soal penyetaraan. "Seakan-akan kita ini meributkan benar tidaknya dia sekolah di luar negeri. Padahal tidak," katanya. Menurutnya, Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 mewajibkan seluruh ijazah tingkat SMA dari lembaga asing melalui penilaian dan penerbitan surat keputusan penyetaraan oleh kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah. Ia juga menunjukkan Keputusan Dirjen Nomor 33 Tahun 2018 tentang SOP penilaian.
Kejanggalan yang disorot: surat keterangan (suket) Gibran disebut menyetarakan "pengetahuan" — akuntansi peminatan SMK — bukan ijazah. Padahal, kata dia, penyetaraan mensyaratkan muatan nasional seperti Pancasila/PPKn, Bahasa Indonesia, Sejarah Indonesia, dan Agama dengan total sekitar 1.500 jam pelajaran — yang mustahil dipenuhi dari sekolah di luar negeri. "Bagaimana mungkin seorang yang mau memimpin kita, yang ideologi Pancasila, tidak mengerti Pancasila, tidak pernah belajar sejarah Indonesia?" ujarnya.
Kubu pemohon juga menyinggung putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 083. Menurut mereka, saat sidak ke Kemendikdasmen, majelis komisioner informasi tidak menemukan dokumen tim penilai, risalah rapat, maupun dokumen yang diunggah pemohon — sehingga hanya meminta tangkapan layar. "Kalau ini tidak ada, berarti benar dugaan kita: ini cacat administrasi di proses pembentukan suket," katanya, seraya menuding ada mens rea serta penyalahgunaan wewenang dan ultra vires menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kritik juga diarahkan ke KPU. Saksi fakta dari KPU dinilai gagal menjelaskan perumusan Pasal 18 ayat 3 soal verifikasi dokumen "dalam pandangan KPU", serta soal pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikeluhkan Bawaslu.
Di ujung konferensi pers, nada berubah moralis. Bertepatan dengan ulang tahun Gibran yang ke-39 hari itu, mereka mendesak sang wakil presiden mundur. "Mas Gibran punya dua pilihan: berhenti atau diberhentikan. Mundur atau dimundurkan," kata salah seorang. "Sudah cukuplah dua tahun Anda menikmati keharaman jabatan ini." Mereka juga mengklaim delapan hakim konstitusi mengajukan pertanyaan "menohok" — yang mereka artikan sebagai sinyal kemenangan, dengan guyonan "skor 90" hingga "190, menang telak".
Perlu dicatat, seluruh pernyataan di atas adalah klaim sepihak kubu pemohon dalam konferensi pers dan belum diuji dalam putusan. Sidang perkara ini telah dinyatakan selesai pada 2 Oktober 2026, dengan pembacaan putusan diagendakan Senin atau Selasa, 5–6 Oktober 2026.


Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda