Jakarta — Kuasa hukum pelapor surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Azam Khan, menegaskan laporan kliennya ke Bareskrim Polri tidak bertujuan memakzulkan wakil presiden. Penegasan itu disampaikan Azam dalam dialog program ROSI di KompasTV yang mengangkat polemik dokumen pendidikan Wapres Gibran, Kamis (22/10/2026) malam.

Menurut Azam, tujuan utama laporan tersebut sederhana: agar keaslian suket diperiksa secara resmi.

“Jadi gongnya itu adalah suket itu harus diperiksa keasliannya,”
ujar Azam dalam dialog tersebut. Ia menambahkan, apabila dokumen terbukti bermasalah, pihak yang membuatnya harus diproses sesuai hukum.

Azam juga membantah tudingan bahwa laporan itu mengarah ke pemakzulan. Ia menekankan bahwa mengadu atau melapor merupakan hak warga yang dilindungi konstitusi.

“Melapor, mengadu itu adalah hak yang dilindungi konstitusi. Yang penting konstitusional,”
katanya. Menurut dia, apa pun hasilnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.

Dalam dialog yang sama, Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menilai langkah hukum para pelapor merupakan gerakan politik.

“Begini, gerakan yang dilakukan itu sudah gerakan politik. Termasuk laporan hukum ini? Ya, itu operasi politik dong,”
ujar Bestari. Meski demikian, ia menegaskan gerakan tersebut berlandaskan konstitusi dan tidak menutup kemungkinan adanya implikasi politik ke depan.

Latar belakang laporan

Laporan diajukan ke Bareskrim Polri oleh Syamsuddin dan Riyadi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat. Objek yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019, yang ditandatangani Sekretaris Ditjen, Dr. Sutanto. Dokumen tersebut menerangkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada tahun 2006 dan dinilai memiliki pengetahuan setara tamatan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Dasar laporan adalah dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan surat yang isinya tidak benar sebagaimana diatur Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP. Bareskrim Polri telah menggelar perkara khusus pada Rabu (21/10/2026) dan sehari setelahnya memeriksa Syamsuddin sebagai saksi selama sekitar tiga jam dengan puluhan pertanyaan.

Episode ROSI kali ini mengangkat tema “Kasus Ijazah Gibran, Jokowi: Ada Operasi Politik”, merujuk pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menuding adanya operasi politik dan penumpang gelap di balik polemik ijazah Gibran.

Sumber: Kompas TV